Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Lecehkan Pasien

PDGI Sulselbar Janji Tindaklanjuti Dugaan Dokter Lecehkan Pasien di Luwu

Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Istimewa
PELECEHAN PASIEN - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter spesialis JHS terhadap pasien remaja di RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan kini turut mendapat perhatian dari organisasi profesi tingkat provinsi.

Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Prof drg Asdar Gani mengaku, pihaknya mengikuti secara saksama perkembangan kasus ini.

Guru Besat Bidang Terapi Non Bedah Periodontal Berbasis Biomaterial Universitas Hasanuddin itu menyebut, pihaknya menunggu laporan resmi dari PDGI Cabang Palopo untuk mendapatkan gambaran menyeluruh.

"Benar, PDGI Sulselbar tentu akan menunggu keterangan dari pengurus PDGI di Palopo untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian ini. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan prinsip keadilan dan prosedur yang berlaku," jelas Prof Asdar, Kamis (26/6/2026).

Prof Asdar menegaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik profesi, sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia.

"Sanksi yang bisa dijatuhkan meliputi sanksi administratif seperti teguran tertulis atau pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga sanksi yang lebih berat seperti pencabutan keanggotaan di PDGI," bebernya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter di Luwu Sulsel Diduga Lecehkan Pasien, Pelaku Dilapor Polisi

Namun demikian, semua keputusan sanksi akan mengacu pada hasil investigasi yang sah dan obyektif, serta mempertimbangkan beratnya pelanggaran dan bukti yang tersedia.

Kronologi Dugaan Pelecehan

Kepolisian Resor (Polres) Luwu tengah menyelidiki laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang dokter spesialis berinisial JHS.

JHS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan yang masih berusia 17 tahun di salah satu rumah sakit di Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma mengaku, laporan tersebut telah diterima dan saat ini dalam tahap penanganan awal.

Laporan disampaikan oleh orang tua korban berinisial AK terkait dugaan tindak pelecehan yang menimpa anaknya yang saat itu tengah menjalani rawat inap pasca operasi gigi.

"Laporan sudah kami terima dari pihak keluarga korban. Proses penyelidikan sedang berjalan dan kami akan mengklarifikasi semua pihak yang terlibat untuk memastikan duduk perkaranya secara objektif," jelasnya, Rabu (25/6/2025).

Kata Jody, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/6/2025) sekitar pukul 06.45 Wita pagi di Ruang Asoka 2, RS Batara Guru Belopa.

Saat itu, korban sedang berada sendirian di kamar perawatan usai menjalani tindakan medis.

Terlapor, yang merupakan dokter penanggung jawab, awalnya datang bersama seorang perawat untuk menyampaikan bahwa korban sudah diizinkan pulang.

Setelah memeriksa, sambung Jody, keduanya meninggalkan ruangan.

Namun, beberapa menit kemudian, dokter JHS kembali seorang diri.

Di dalam ruangan, terlapor disebut mendekati korban dan menyatakan keinginan untuk lebih mengenal korban secara pribadi.

Ia lalu memberikan cokelat, memeluk korban, mencium kening, dan diduga meraba tubuh korban.

"Korban yang saat itu dalam kondisi sendiri disebut tidak melakukan perlawanan karena panik dan ketakutan," jelas Jody.

AKP Jody menegaskan, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti dan klarifikasi dari semua pihak, termasuk pihak rumah sakit, korban, saksi, dan terlapor.

"Kami bekerja profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Belum ada penetapan status hukum terhadap siapa pun dalam kasus ini," tegasnya.

Ia juga memastikan, perlindungan terhadap korban menjadi perhatian, termasuk dukungan psikologis jika dibutuhkan, mengingat korban masih berusia di bawah 18 tahun.

Polres Luwu pun berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan cermat dan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa berpihak.

Jody mengimbau, masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengajak publik untuk tidak membuat penilaian sendiri sebelum proses hukum berjalan tuntas. Semua akan kami dalami berdasarkan fakta dan keterangan resmi," tandasnya.

Organisasi Jalankan Pemeriksaan Etik

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seorang dokter gigi spesialis bedah mulut yang berpraktik di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati membenarkan, laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien telah diterima pihaknya dalam bentuk tertulis.

"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memproses melalui jalur organisasi," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.

Saat ini, tim etik tengah mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami adalah memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," katanya.

Proses Juga Berjalan di Kolegium Spesialis

Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga sedang dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.

Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, maka klarifikasi etik dilakukan berjenjang, dari kolegium hingga organisasi profesi.

"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.

Namun, sambung drg Murniati, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya saat ini berada di Kementerian Kesehatan.

"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved