Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK PSU Palopo

'Lebih Baik Kalau Lanjut ke Sidang Pembuktian', Ome Tanggapi Gugatan RahmAT

MK lanjutkan sengketa Pilkada Palopo ke tahap pembuktian. Paslon 4 siap hadapi sidang dan pastikan PSU berjalan sesuai aturan.

|
Ist
SIDANG MK - Saldi Isra saat sidang MK. Pilwali Palopo lanjut ke tahap pembuktian. MK lanjutkan sengketa Pilkada Palopo ke tahap pembuktian. Paslon 4 siap hadapi sidang dan pastikan PSU berjalan sesuai aturan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Kamis (26/6/2025).

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari gugatan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RahmAT), yang mempersoalkan syarat pencalonan paslon nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pelaporan pajak calon wali kota dan status pernah terpidana calon wakil wali kota. Paslon 4 diketahui memperoleh suara terbanyak dalam PSU Pilkada Palopo.

Putusan perkara itu dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra.

Dalam amar putusannya, Saldi menyatakan gugatan paslon usungan Golkar dan PKS itu akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan pada Rabu (2/7/2025).

“Sidang pemeriksaan lanjutan akan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi atau ahli serta pembuktian dari para pihak,” jelasnya.

Baca juga: Sengketa Pilkada Palopo Memanas, MK Lanjutkan Proses Pembuktian

Menanggapi hal tersebut, calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, merespons dengan tenang.

“Insya Allah itu akan menguatkan kita, dan justru lebih baik kalau lanjut ke sidang pembuktian,” kata Akhmad Syarifuddin saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Pria yang akrab disapa Ome ini optimistis, KPU Sulsel selaku termohon dan pihaknya sebagai pihak terkait, dapat menyampaikan bukti bahwa seluruh tahapan PSU telah berjalan sesuai peraturan.

Kuasa hukum paslon 4, Baihaki, juga menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan MK.

“Kami sangat menghormati putusan MK dengan melanjutkan gugatan ini ke sidang pembuktian PHPU Pilkada Palopo,” ujar Baihaki.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti yang dibutuhkan.

“Tentunya kami mempersiapkan bukti-bukti yang telah ada, serta alat bukti tambahan yang diperlukan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved