Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK PSU Palopo

'Capek Proses Pilkada Panjang', Warga Minta MK Segera Putuskan Wali Kota Palopo

Warga Palopo tanggapi putusan MK lanjutkan gugatan PSU Pilkada. Mereka harap segera lahir pemimpin baru dan pembangunan kembali berjalan.

dok Maulana Ghio
PHPU PALOPO - Warga Palopo, Maulana Ghio tanggapi putusan awal MK terkait perselisihan PSU Pilkada Palopo. Ia yakin putusan MK merupakan keputusan yang terbaik untuk Kota Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dalam sidang di Gedung MK RI, Kamis (26/6/2025).

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin.

Gugatan itu menyoroti pelaporan pajak calon wali kota serta status mantan terpidana calon wakil wali kota yang meraih suara terbanyak pada PSU.

Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra.

MAHKAMAH KONSTITUSI – Hakim MK, Saldi Isra, membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ia menyampaikan gugatan PHPU Palopo dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan.
MAHKAMAH KONSTITUSI – Hakim MK, Saldi Isra, membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Ia menyampaikan gugatan PHPU Palopo dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. (YouTube MK)

Dalam amar putusannya, Saldi menyampaikan bahwa gugatan paslon diusung Golkar dan PKS itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Dan dijadwalkan berlangsung Rabu (2/7/2025).

Pada tahapan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian tambahan dari masing-masing pihak.

Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang.

Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.

Baca juga: Drama PSU Palopo Berlanjut! MK Gelar Sidang Pembuktian

Baca juga: Lebih Baik Kalau Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ome Tanggapi Gugatan RahmAT

Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK.

“Hasil PSU Pilkada Palopo merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara. Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” ujar Maulana, Kamis (26/6/2025).

Ia menilai lamanya proses demokrasi ini telah menghambat pembangunan di Palopo.

Karena itu, ia berharap agar kota tersebut segera memiliki pemimpin definitif.

“Kita sudah ketinggalan dari daerah lain karena adanya pemungutan suara ulang. Maka dari itu, kita berharap agar segera ada pemimpin yang bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.

Senada, pemuda Palopo lainnya, Dimas, juga menghargai putusan MK yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

“Kami percayakan semuanya kepada MK, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada, karena ini menyangkut pemimpin Kota Palopo lima tahun ke depan,” katanya.

Meski mengaku lelah dengan proses Pilkada yang berlarut-larut, Dimas tetap berharap hasil akhirnya melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan.

“Sebenarnya capek dengan panjangnya proses pemilihan wali kota. Semoga secepatnya Pilkada Palopo selesai dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kota ini lebih maju ke depannya,” tutup Dimas. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved