Sidang MK PSU Palopo
'Capek Proses Pilkada Panjang', Warga Minta MK Segera Putuskan Wali Kota Palopo
Warga Palopo tanggapi putusan MK lanjutkan gugatan PSU Pilkada. Mereka harap segera lahir pemimpin baru dan pembangunan kembali berjalan.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo dalam sidang di Gedung MK RI, Kamis (26/6/2025).
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT), yang mempersoalkan syarat calon pasangan nomor urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin.
Gugatan itu menyoroti pelaporan pajak calon wali kota serta status mantan terpidana calon wakil wali kota yang meraih suara terbanyak pada PSU.
Putusan atas gugatan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra.

Dalam amar putusannya, Saldi menyampaikan bahwa gugatan paslon diusung Golkar dan PKS itu dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan. Dan dijadwalkan berlangsung Rabu (2/7/2025).
Pada tahapan tersebut, MK akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli, serta pembuktian tambahan dari masing-masing pihak.
Dengan berlanjutnya gugatan ke tahap pembuktian, proses Pilkada Palopo dipastikan makin panjang.
Warga Kota Palopo pun ramai menanggapi putusan tersebut.
Baca juga: Drama PSU Palopo Berlanjut! MK Gelar Sidang Pembuktian
Baca juga: Lebih Baik Kalau Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ome Tanggapi Gugatan RahmAT
Salah satunya, Maulana Ghio, warga Kecamatan Wara Timur, yang menghormati langkah MK.
“Hasil PSU Pilkada Palopo merupakan bagian dari hak demokrasi setiap warga negara. Tapi yang berwenang untuk menerima atau menolak gugatan pemohon adalah MK. Kita hanya berharap putusan final MK nantinya merupakan yang terbaik untuk Palopo,” ujar Maulana, Kamis (26/6/2025).
Ia menilai lamanya proses demokrasi ini telah menghambat pembangunan di Palopo.
Karena itu, ia berharap agar kota tersebut segera memiliki pemimpin definitif.
“Kita sudah ketinggalan dari daerah lain karena adanya pemungutan suara ulang. Maka dari itu, kita berharap agar segera ada pemimpin yang bisa mengejar ketertinggalan itu,” ucapnya.
Senada, pemuda Palopo lainnya, Dimas, juga menghargai putusan MK yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
“Kami percayakan semuanya kepada MK, biarkan mereka bekerja sesuai prosedur yang ada, karena ini menyangkut pemimpin Kota Palopo lima tahun ke depan,” katanya.
Meski mengaku lelah dengan proses Pilkada yang berlarut-larut, Dimas tetap berharap hasil akhirnya melahirkan sosok pemimpin yang membawa kemajuan.
“Sebenarnya capek dengan panjangnya proses pemilihan wali kota. Semoga secepatnya Pilkada Palopo selesai dan melahirkan pemimpin yang bisa membawa kota ini lebih maju ke depannya,” tutup Dimas. (*)
Jelang Putusan MK Ratusan Personel Siaga di Palopo, Polisi-TNI Berjaga di Kantor KPU, Bawaslu, DPRD |
![]() |
---|
Saksi Pemohon Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi Paslon Naili-Akhmad di PSU Palopo |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa PSU Pilwali Palopo Digelar 2 Juli di MK |
![]() |
---|
Drama PSU Palopo Tak Kelar-kelar, Warga Resah 'Kita Sudah Ketinggalan dari Daerah Lain. . .' |
![]() |
---|
'Lebih Baik Kalau Lanjut ke Sidang Pembuktian', Ome Tanggapi Gugatan RahmAT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.