Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang MK PSU Palopo

Sengketa Pilkada Palopo Memanas, MK Lanjutkan Proses Pembuktian

Sengketa PSU Pilkada Palopo memanas. MK putuskan lanjutkan perkara ke tahap pembuktian, sidang lanjutan digelar pekan depan di Jakarta.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
YouTube MK
MAHKAMAH KONSTITUSI – Hakim MK, Saldi Isra, membacakan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sengketa PSU Pilkada Palopo memanas. MK putuskan lanjutkan perkara ke tahap pembuktian, sidang lanjutan digelar pekan depan di Jakarta. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Drama politik pascapemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 kian memanas. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sengketa hasil PSU ke tahap pembuktian.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025) sore.

Perkara Nomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT) yang menggugat hasil PSU Palopo.

Hakim MK, Saldi Isra, menyatakan Mahkamah menilai cukup alasan untuk membawa perkara ini ke tahap pemeriksaan lanjutan.

“Untuk perkara (sengketa hasil PSU) Wali Kota Palopo, akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan,” ujar Saldi Isra.

Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari masing-masing pihak, serta pengesahan bukti tambahan.

Masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Pilkada Palopo Dilanjutkan MK

Putusan ini mengindikasikan MK masih menemukan indikasi layak untuk diuji lebih lanjut terkait proses dan hasil PSU di Kota Palopo.

Gugatan diajukan RahmAT atas kemenangan pasangan nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Ome), yang meraih suara terbanyak yakni 47.349 suara atau 50,53 persen.

Kuasa hukum RahmAT menegaskan gugatan mereka bukan menyangkut selisih suara, melainkan dugaan pelanggaran administratif oleh paslon pemenang, berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.

“Pemohon mengajukan permohonan ini karena adanya keadaan spesifik, terkait adanya rekomendasi Bawaslu mengenai pelanggaran administrasi oleh paslon Naili–Akhmad Syarifuddin,” kata kuasa hukum RahmAT.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, mengaku pihaknya siap menghadapi proses di MK dan menyatakan semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk PSU ulang.

“Mau sampai 100 kali PSU, ayo, tidak masalah. Kami selalu siap. Kita buktikan di MK bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” tegas Romy.

Menurutnya, KPU telah menyiapkan semua dokumen dan alat bukti untuk membuktikan bahwa pelaksanaan PSU sebelumnya berjalan sesuai aturan.

Jika MK menemukan kesalahan prosedural, PSU kemungkinan akan digelar kembali.

Namun, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil PSU yang memenangkan paslon nomor 4 tetap dinyatakan sah.

Sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan di Gedung MK. 

Masyarakat Palopo kini menanti kelanjutan sengketa ini dengan penuh ketegangan.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved