Sakit-sakitan saat Tersangka, Annar Bos Uang Palsu di Makassar Perkasa di Rutan, Tampar Tahanan Lain
Padahal, saat ditetapkan tersangka percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar mendadak sakit.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bos peredaran uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding perkasa di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Padahal, saat ditetapkan tersangka percetakan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Annar mendadak sakit.
"Dibawa ke rumah sakit," kata AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak saat jabat Kapolres Gowa, pada Sabtu (28/12/2024) malam.
Annar dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, rumah sakit milik Polri.
Reonald mengatakan berhak dirawat di rumah sakit walau baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisi ASS sadar tapi dalam kondisi lemas dan ini haknya tersangka untuk mendapatkan perawatan kesehatan," katanya di RS Bhayangkara Makassar.
Reonald mengungkapkan Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.
Jatuh sakitnya Annar karena syok setelah ditetapkan tersangka dan akan ditahan.
"ASS punya riwayat penyakit jantung, porstat. Dia syok saat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Reonald.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.
"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata Reonald.
Saat berada di tahanan dan berstatus terdakwa, Annar Sampetoding menggampar Syahruna, pembuat uang palsu.
Syahruna adalah anak buah Annar saat sama-sama cetak uang palsu.
Hal tersebut disampaikan Annar saat menjadi saksi atas terdakwa Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar dalam sidang kasus sindikat uang palsu di PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/6/2025).
Annar mengaku tidak bertemu Syahruna dan John di Polres Gowa, melainkan di Rutan Makassar.
"Saya ketemu di rutan, saya tempeleng (tampar). Saya marah dan dia minta maaf kepada saya," ucap Annar dengan nada keras dan marah.
Annar mengaku tidak ditangkap, melainkan menyerahkan diri di Polres Gowa setelah dipanggil penyidik.
"Sudah di BAP dan tanda tangan, tapi saya tolak dieksepsi karena saat BAP malam dan saya tidur. Tertidur duduk," ucapnya.
Tersangka uang palsu di UIN Alauddin Makassar, Syahruna membongkar caranya mencetak uang di Gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Hal ini dia sampaikan langsung saat wawancara dengan TV One yang tayang 31 Desember 2024.
Syahruna menceritakan belum sempat memakai alat baru dari Annar Sampetoding.
Alat cetak ini bernilai Rp600 juta.
“Saya belum mahir menggunakan, andaikan saya bisa maka dalam dua hari bisa habis bahannya,” ujarnya.
Syahruna menceritakan, kertas khusus berbahan cotton.
“Kita pesan di China semua, tinta, UV, magneti dan watermark. Kami pelajari dulu baru pesan,” ujarnya.
Menurutnya, modal untuk mencetak uang sekitar Rp300 juta.
Syahruna mempelajari cara cetak uang dari belajar sendiri.
“Saya juga diajari sama bos (Annar Sampetoding), kamu tolong belajar dulu,” ujar Syahruna menceritakan perbincangannya dengan Annar Sampetoding.
Menurutnya, Andi Ibrahim sempat memesan untuk Pilkada.
“Cuman saya belum tanggapi karena hasilnya belum sempurna,” ujarnya.
Andi Ibrahim pun menjanjikan uang dengan 1 banding 10.
“Saya hitung sekarang belum sampai Rp12 juta,” ujarnya.
Pengamat Hukum Pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Hambali Thalib, turut menanggapi insiden penamparan itu.
Prof Hambali mengatakan, semua pihak dalam kasus uang palsu sudah berstatus sebagai tersangka atau terdakwa, termasuk Annar maupun Syahruna.
Dalam proses hukum, kata Prof Hambali, penyidik dan jaksa tentu tidak sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kalau proses hukum sudah berjalan, secara teori seseorang ditetapkan sebagai tersangka itu minimal berdasarkan dua alat bukti. Dan jaksa yang melimpahkan perkara itu harus yakin bisa membuktikannya,” katanya saat dihubungi Tribun Timur, Rabu (25/6/2025).
Ia menilai bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di dalam tahanan, termasuk dugaan penamparan oleh Annar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Terlebih jika hal itu dipicu karena merasa keterangannya memberatkan posisi hukum salah satu pihak.
“Kalau dia marah, silakan saja. Tapi kalau sampai menampar orang, bisa dilaporkan balik. Itu namanya penganiayaan. Tidak bisa dibenarkan seseorang menampar karena jenuh,” ungkapnya.
Adapun kata Rektor UMI itu, dalam hukum pidana, penyertaan adalah hal yang lazim.
Penyertaan itu artinya perbuatan tidak berdiri sendiri. Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, ada yang membantu," ujarnya.
"Misalnya dia tidak membuang uang palsu, tapi menyuruh. Atau dia tidak menyuruh, tapi mengedarkan. Itu hal berbeda," tambah dia.
Ia juga menyoroti potensi gangguan psikologis yang mungkin terjadi selama terdakwa berada di rumah tahanan dalam waktu lama.
“Bisa saja karena kejenuhan, gangguan fisik atau tekanan mental. Semua bisa berubah. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan,” kata dia.
Lanjut Pro Hambali, ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam hukum pidana meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa sendiri.
“Apakah Annar benar-benar tidak terlibat atau hanya berusaha menyelamatkan diri, itu akan diuji di pengadilan,” jelasnya.
Sakit saat ditetapkan tersangka
Pengusaha Annar Salahuddin Sampetoding (inisial ASS) mendadak sakit usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencetakan dan peredaran uang palsu.
"Dibawa ke rumah sakit," kata kata Kapolres Gowa, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak, Sabtu (28/12/2024) malam.
Annar dilarikan ke RS Bhayangkara Makassar, rumah sakit milik Polri.
Reonald mengatakan berhak dirawat di rumah sakit walau baru saja ditetapkan sebagai tersangka.
"Kondisi ASS sadar tapi dalam kondisi lemas dan ini haknya tersangka untuk mendapatkan perawatan kesehatan," katanya di RS Bhayangkara Makassar.
Reonald mengungkapkan Annar memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat.
Jatuh sakitnya Annar karena syok setelah ditetapkan tersangka dan akan ditahan.
"ASS punya riwayat penyakit jantung, porstat. Dia syok saat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Reonald.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Annar sebagai tersangka setelah memeriksanya lebih dari 1 x 24 jam.
"Stasusnya (Annar) sudah tersangka. (Perkembangan kasusnya) nanti Senin dirilis oleh Kapolda Sulsel," kata Reonald.
Baca juga: 2 Hari Diperiksa Maraton, Annar Sampetoding Dilarikan ke RS Usai Jadi Tersangka Uang Palsu UIN
Sebelumnya, Annar datang ke Mapolres Gowa, Kamis (26/12/2024), pukul 19.00 Wita.
Dia pun langsung diperiksa.
Annar menjadi tersangka ke-18 dalam kasus ini.
Sementara, 17 orang yang lebih dahulu menjadi tersangka adalah Andi Ibrahim (54), Mubin Nasir (40), Kamarang Dg Ngati (48), Irfandy MT (37), Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), Sattariah alias Ria (60), Sukmawati (55), Andi Khaeruddin (50), Ilham (42), Suardi Mappeabang (58), Mas’ud (37), Satriyady (52), Sri Wahyudi (35), Muhammad Manggabarani (40), Ambo Ala (42), dan Rahman (49).
Dalam kasus ini, Annar disebut memainkan peran penting sebagai donatur atau investor dalam pembuatan uang palsu.
Dia memberikan sejumlah uang kepada tersangka Syahruna untuk membeli bahan pembuatan uang palsu dari China.
Mulai printer, kertas, hingga tinta khusus.
Selain itu, memperkenalkan Syahruna dengan Ibrahim, mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin.
Ibrahim berperan mengedarkan uang palsu, melakukan transaksi jual beli uang palsu, dan menyediakan tempat pencetakan uang palsu.
Profil Annar
Annar adalah pengusaha terkemuka asal Sulawesi Selatan, Indonesia.
Ia menjabat sebagai Presiden Direktur Siner Group, sebuah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri.
Dalam perjalanan kariernya, Annar aktif dalam berbagai organisasi bisnis.
Perusahaan dimiliki:
1. Sulwood Group
2. Siner Group
Pengalaman organisasi:
1. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1989 s/d 1994)
2. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Dana & Usaha (1994 s/d 1998)
3. Wakil Ketua Dewan Pembina DPD HIPPI Sulawesi Selatan (1994)
4. Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
5. Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(1999 s/d 2004)
6. Wakil Ketua KADIN Sulawesi Selatan Bidang Kehutanan & Perkebunan(2004 s/d 2009)
7. Ketua Umum BPD ARDIN Sulawesi Selatan (1995 s/d 1999)
8. Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia (2000)
9. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) (2006 s/d 2011).
10. Ketua Komite Tetap KADIN ( 2008 s/d 2014 )
11. Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Koordinator Wilayah Indonesi Timur. (2013 s/d2016)
12. Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (2016 - Sekarang)
13. Ketua KONI Sulawesi Selatan Bidang Dana dan Usaha (1994 s/d 1998)
14. Ketua Umum PERBASASI Sulawesi Selatan (1993 s/d 1998)
15. Ketua Biro Koperasi & Wiraswasta DPD GOLKAR Sulawesi Selatan(1993 s/d 1998)
16. Wakil Presidium Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (1996 s/d 2001)
17. Wakil Bendahara ICMI Sulawesi Selatan (1995 s/d 2000)
18. Penasehat DPC HIPPI Ujung Pandang (1994)
19. Ketua Harian PERBAKIN Sulawesi Selatan (1999 s/d 2001)
20. Ketua Harian Pengda LEMKARI Sulawesi Selatan (2001)
21. Ketua Umum Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan ( 2002 s/d 2007).(*)
| Program Prioritas Pemkot Makassar 2026, dari Stadion, Seragam Sekolah dan Air Gratis |
|
|---|
| Pendapatan Daerah jadi Tumpuan Stabilitas APBD 2026 Pasca Pemotongan Dana Transfer |
|
|---|
| Oknum TNI AU Tikam Pria hingga Tewas di Sudiang Makassar, Diduga Gara-gara Perselingkuhan |
|
|---|
| Munafri Jamu Wamenlu Anis Matta di Kapal Pinisi Losari, Bahas Wisata Bahari |
|
|---|
| Rekrutmen Petugas TPS Pemilihan RT Makassar Dibuka 18–20 November, Berapa Honornya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ANNAR-Terdakwa-Annar-Salahuddin-Sampetoding.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.