Penyebab PPPK 2024 Belum Terima SK dari Pemprov Sulsel, Beda Instansi Lain
Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada SPMT dari PPPK
|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Sekprov Sulsel Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Selasa (24/6/2025). Jufri sebut penerbitan SK PPPK masih tunggu waktu.
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Ingin Hentikan Penerimaan Dosen PPPK |
![]() |
---|
Nasib 224 Honorer Tak Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
64 PPPK Pengguna SK Fiktif di Enrekang Batal Dipecat, Kontrak Diperpanjang |
![]() |
---|
518 PPPK Wajo Ikut Orientasi Pegawai, Bupati Tekankan Loyalitas |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Rancang Pasokan Listrik ke Pulau Lae-lae, Kabel 700 Meter Siap Dibentangkan dari CPI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.