Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab PPPK 2024 Belum Terima SK dari Pemprov Sulsel, Beda Instansi Lain

Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada SPMT dari PPPK

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Sekprov Sulsel Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Selasa (24/6/2025). Jufri sebut penerbitan SK PPPK masih tunggu waktu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu waktu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, bahwa aspek kesiapan anggaran menjadi pertimbangan utama.

“Kalau saya pribadi, tentu ingin secepatnya. Tapi harus dihitung dulu ketersediaan anggaran untuk gaji mereka,” katanya.

Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK.

“Jadi, walaupun SK-nya terbit Januari, kalau SPMT-nya baru keluar Desember, maka pembayarannya baru dilakukan setelah Desember," ungkapnya.

"Tentu yang menentukan mulai berlakunya pembayaran gaji itu adalah SPMT, bukan SK,” tambah dia.

Selain mempertimbangkan SPMT, Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait penghitungan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam struktur belanja daerah.

“Kalau TPP dimasukkan sebagai belanja pegawai, maka hampir seluruh daerah di Indonesia akan melampaui batas 30 persen," ujarnya.

"Padahal ketentuannya, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” kata Jufri.

Namun, jika TPP dikecualikan dari perhitungan tersebut, Sulsel masih memiliki ruang fiskal untuk tetap di bawah ambang batas.

“Kalau TPP dikeluarkan dari perhitungan belanja pegawai, kita mungkin masih bisa di bawah 30 persen,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved