Penyebab PPPK 2024 Belum Terima SK dari Pemprov Sulsel, Beda Instansi Lain
Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada SPMT dari PPPK
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu waktu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, Rabu (25/6/2025).
Ia mengatakan, bahwa aspek kesiapan anggaran menjadi pertimbangan utama.
“Kalau saya pribadi, tentu ingin secepatnya. Tapi harus dihitung dulu ketersediaan anggaran untuk gaji mereka,” katanya.
Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK.
“Jadi, walaupun SK-nya terbit Januari, kalau SPMT-nya baru keluar Desember, maka pembayarannya baru dilakukan setelah Desember," ungkapnya.
"Tentu yang menentukan mulai berlakunya pembayaran gaji itu adalah SPMT, bukan SK,” tambah dia.
Selain mempertimbangkan SPMT, Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait penghitungan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam struktur belanja daerah.
“Kalau TPP dimasukkan sebagai belanja pegawai, maka hampir seluruh daerah di Indonesia akan melampaui batas 30 persen," ujarnya.
"Padahal ketentuannya, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” kata Jufri.
Namun, jika TPP dikecualikan dari perhitungan tersebut, Sulsel masih memiliki ruang fiskal untuk tetap di bawah ambang batas.
“Kalau TPP dikeluarkan dari perhitungan belanja pegawai, kita mungkin masih bisa di bawah 30 persen,” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah pusat mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Ingin Hentikan Penerimaan Dosen PPPK |
![]() |
---|
Nasib 224 Honorer Tak Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
64 PPPK Pengguna SK Fiktif di Enrekang Batal Dipecat, Kontrak Diperpanjang |
![]() |
---|
518 PPPK Wajo Ikut Orientasi Pegawai, Bupati Tekankan Loyalitas |
![]() |
---|
Pemprov Sulsel Rancang Pasokan Listrik ke Pulau Lae-lae, Kabel 700 Meter Siap Dibentangkan dari CPI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.