Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab PPPK 2024 Belum Terima SK dari Pemprov Sulsel, Beda Instansi Lain

Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada SPMT dari PPPK

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Sekprov Sulsel Jufri Rahman, saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Selasa (24/6/2025). Jufri sebut penerbitan SK PPPK masih tunggu waktu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) masih menunggu waktu untuk menerbitkan surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, Rabu (25/6/2025).

Ia mengatakan, bahwa aspek kesiapan anggaran menjadi pertimbangan utama.

“Kalau saya pribadi, tentu ingin secepatnya. Tapi harus dihitung dulu ketersediaan anggaran untuk gaji mereka,” katanya.

Jufri mengaku, meskipun SK dapat diterbitkan, pembayaran gaji hanya dapat dilakukan setelah ada Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari masing-masing PPPK.

“Jadi, walaupun SK-nya terbit Januari, kalau SPMT-nya baru keluar Desember, maka pembayarannya baru dilakukan setelah Desember," ungkapnya.

"Tentu yang menentukan mulai berlakunya pembayaran gaji itu adalah SPMT, bukan SK,” tambah dia.

Selain mempertimbangkan SPMT, Pemprov Sulsel juga masih menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah terkait penghitungan komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam struktur belanja daerah.

“Kalau TPP dimasukkan sebagai belanja pegawai, maka hampir seluruh daerah di Indonesia akan melampaui batas 30 persen," ujarnya.

"Padahal ketentuannya, belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen,” kata Jufri.

Namun, jika TPP dikecualikan dari perhitungan tersebut, Sulsel masih memiliki ruang fiskal untuk tetap di bawah ambang batas.

“Kalau TPP dikeluarkan dari perhitungan belanja pegawai, kita mungkin masih bisa di bawah 30 persen,” jelasnya.

Sebelumnya pemerintah pusat mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN), baik calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat Bulan Juni 2025, sedangkan PPPK tahap I dan II diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.

Percepatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, saat konferensi pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (17/03/2025).

“Pengangkatan CASN dipercepat, yaitu CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Penyelesaian pengangkatan ini agar dilakukan sesuai kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemda saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada,” ungkap Prasetyo.

Prasetyo mengimbau agar instansi pusat dan daerah segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing instansi dalam memenuhi persyaratan.

Di sisi lain, pemerintah perlu tetap menjaga nilai-nilai meritokrasi dalam rekrutmen ASN.

Rekrutmen ini adalah salah satu langkah strategis dan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan secara tuntas penataan tenaga non-ASN.

Sejak tahun 2005, pemerintah telah memberikan berbagai kebijakan afirmasi untuk mengangkat tenaga non-ASN untuk menjadi ASN.

Sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, penataan non-ASN harus segera diselesaikan.

“Kebijakan penataan non-ASN tahun ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir, sehingga selanjutnya pengangkatan ASN hanya dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Prasetyo.

Besaran Gaji PNS 2025

Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.

Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.

Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:

Golongan I

Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080

Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560

Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960

Golongan II

Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720

Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000

Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560

Golongan III

Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160

Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040

Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400

Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved