Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Me Gacoan dan Richeese Factory Kembali Beroperasi, Kasatpol PP Gowa: Cangkuning Masih Ditutup

Umar Madjid mengatakan pihaknya telah membuka segel penutupan sementara yang berada di dua restoran tersebut.

TRIBUN-TIMUR.COM/SAYYID
Satpol PP Gowa membuka segel atau spanduk penutupan sementara terhadak Me Gacoan dan Richeese Factory karena izin PBG dan SLF nya sudah keluar, di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa (24/6/2025). Sementara RM Cangkuning masih ditutup sementara karena belum memiliki PBG dan SLF 

Tiga resto itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.

Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved