Inilah Besaran Gajinya, 1.746 PPPK Pemkot Makassar Akhirnya Terima SK
Penyerahan SK PPPK Pemkot Makassar dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan, inilah besaran gaji dan tunjangannya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Inilah besaran gaji dan tunjangan PPPK Pemerintah Kota Makassar.
Setiap bulannya para PPPK menerima gaji dan tunjangan dari negara.
1.746 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar lulusan 2024 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Tribun Lapangan Karebosi Jl Jenderal Ahmad Yani, Senin (23/6/2025).
Penyerahan SK PPPK Pemkot Makassar dirangkaikan dengan pengambilan sumpah jabatan.
Berdasarkan kelompok jabatan, tenaga teknis sebanyak 1.523 orang, tenaga kesehatan 58 orang, tenaga guru 165 orang.
Kemudian berdasarkan jenis kelamin, jumlah laki-laki sebanyak 867 orang dan perempuan 879 orang.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, Sekda Makassar A Zulkifly Nanda serta seluruh pejabat Pemkot Makassar.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, ini menjadi momentum penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas perjuangan panjang para tenaga honorer yang akhirnya berbuah manis menjadi ASN PPPK.
"Kalau istilah saya, kutunggu walau tak pasti, tapi hari ini wattuna mi," kata Wali Kota Munafri disambut tepuk tangan peserta.
"Ada yang sudah menunggu 7 tahun, bahkan 20 tahun. Tapi penantian itu akhirnya membuahkan hasil," lanjutnya.
Munafri menyampaikan tiga pesan penting kepada para PPPK yang baru diangkat.
Pertama, meningkatkan kualitas pengabdian. Munafri menekankan pentingnya melayani masyarakat dengan ramah, cepat, dan tanpa keluhan.
"ASN itu tugasnya melayani, bukan dilayani. Wajah harus ceria, tidak boleh gamusuh. Tidak boleh bengkok mukanya. Dan yang paling penting: cepat," tegasnya.
Pesan kedua, tentang profesionalisme dan tanggung jawab di lingkungan kerja.
Ia menekankan agar ASN fokus pada pekerjaan, dan menghindari membawa urusan pribadi, seperti anak kecil, ke tempat kerja.
"Kami akan siapkan ruang penitipan anak, agar para ibu bisa bekerja dengan tenang dan profesional," janji Wali Kota.
Pesan ketiga, Wali Kota mengajak seluruh PPPK untuk mewujudkan pemerintahan yang inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Pelayanan publik harus setara. Jangan karena tidak cocok atau berbeda pilihan, pelayanan menjadi terhambat. Pemerintah punya hak untuk memberi layanan maksimal kepada rakyatnya," tegasnya.
Secara khusus, Wali Kota Munafri juga menepis anggapan miring soal proses pengangkatan PPPK.
Ia memastikan bahwa seluruh PPPK yang lulus hari ini berhasil karena kemampuan dan ketekunan masing-masing, bukan karena intervensi pihak lain.
"Tidak ada orang yang menjadikan Bapak-Ibu jadi PPPK selain diri sendiri. Tidak ada unsur lain di balik ini. Semua murni perjuangan Anda," ungkapnya dengan penuh penekanan.
Pengangkatan sebagai PPPK adalah titik awal pengabdian yang harus dibarengi dengan profesionalisme dan semangat melayani.
"Kami tidak hanya butuh ASN yang hadir, tetapi juga yang berkinerja dan memberikan dampak nyata dalam pelayanan. Ini momentum bagi mereka untuk menunjukkan dedikasi yang sebenarnya," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, memberikan ucapan selamat sekaligus pesan penuh makna kepada para PPPK yang resmi menerima Surat Keputusan (SK) di Lapangan Karebosi.
"Selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini resmi menerima SK pengangkatan. Semoga amanah ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi," ujar Aliyah.
Ia juga menekankan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pemerintahan serta menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadilah pelayan masyarakat yang tidak hanya cakap secara profesional, tetapi juga tulus dalam mengabdi," lanjutnya.
Politisi Demokrat itu berharap, dengan semangat baru dan status resmi sebagai aparatur sipil negara, para PPPK dapat membawa perubahan positif di unit kerja masing-masing dan turut serta menciptakan pemerintahan yang inklusif, cepat tanggap, dan berpihak kepada rakyat.
"Tentu, ini salah satu bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Makassar, dalam meningkatkan kualitas sumber daya aparatur melalui rekrutmen berbasis merit dan integritas," jelas Aliyah.
Gaji
Inilah besaran gaji CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 lalu.
CPNS 2024 akan mulai masuk bekerja paling lambat Juni 2025 dua bulan mendatang.
Sementara PPPK tahap I dan II akan diangkat paling lambat pada Oktober 2025.
Bagi CPNS, mereka akan menikmati gaji 80 persen untuk satu tahun pertama.
Nilainya Rp1.348.560 sampai Rp2.018.080 untuk golongan IA.
Sementara untuk golongan IIIC menerima gaji Rp 2.421.120 sampai Rp 3.976.400.
Besaran Gaji PNS 2025
Gaji bagi CPNS mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024, yang tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024.
Gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok yang diterima PNS, dengan penyesuaian berdasarkan masa kerja yang dimiliki masing-masing CPNS.
Berikut adalah rincian gaji CPNS berdasarkan golongan untuk tahun 2024:
Golongan I
Golongan IA: Rp 1.348.560 - Rp 2.018.080
Golongan IB: Rp 1.472.640 - Rp 2.136.560
Golongan IC: Rp 1.534.960 - Rp 2.226.960
Golongan II
Golongan IIA: Rp 1.747.200 - Rp 2.914.720
Golongan IIB: Rp 1.908.000 - Rp 3.038.000
Golongan IIC: Rp 1.988.720 - Rp 3.166.560
Golongan III
Golongan IIIA: Rp 2.228.560 - Rp 3.660.160
Golongan IIIB: Rp 2.322.880 - Rp 3.815.040
Golongan IIIC: Rp 2.421.120 - Rp 3.976.400
Selain gaji pokok, CPNS juga akan mendapatkan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PP tersebut, penaikan gaji dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Besaran gaji PPPK 2024 diatur berdasarkan golongan 1-17 serta masa kerja golongan (MKG) dari 0 sampai maksimal 33 tahun.
Berikut rincian gaji PPPK sejak periode 2024:
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000
Gaji PPPK golongan II:Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000
Tunjangan PPPK 2024
Menurut Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan seperti yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk total tunjangan dapat dihitung berdasarkan gaji yang diperoleh sesuai jabatan, dengan rincian tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Keluarga
PPPK juga mendapat tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan anak di bawah 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja akan mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
PPPK akan mendapat tunjangan pangan dalam bentuk beras 10 Kilogram (Kg) atau uang tunai senilai beras 10 Kg per bulan untuk setiap orang di keluarga tersebut yang tercantum dalam daftar gaji.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Menurut Peraturan Pressiden No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan ini yaitu Rp360.000 hingga Rp 5.500.000 berdasarkan jabatannya.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Besaran tunjangan jabatan fungsional diatur melalui peraturan presiden rumpun jabatan fungsional di masing-masing instansi.
5. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada ASN yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan tersebut per bulan.
Besaran tunjangan umum Rp 175.000 hingga Rp 190.000.
6. Tunjangan Kinerja/Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap instansi.
Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditentukan |
![]() |
---|
224 Tenaga Honorer Sulsel Gagal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Ingin Hentikan Penerimaan Dosen PPPK |
![]() |
---|
Ironi Noel: Gaji Rp306 Juta di Pupuk Indonesia Tapi Peras Sertifikat K3 |
![]() |
---|
Nasib 224 Honorer Tak Diusul Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.