Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Gazalba Saleh Eks Hakim Agung TPPU, Hukuman Dipangkas Eks Teman Kantor, Dulu 12 Tahun

Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider. Sementara, pidana denda tetap. 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
TPPU - Terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/7/2024). Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipangkas Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung. Hukuman Gazalba Saleh dikurangi dua tahun. Dari 12 tahun tingkat banding jadi 10 tahun. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukuman Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dipangkas Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung.

Hukuman Gazalba Saleh dikurangi dua tahun. Dari 12 tahun tingkat banding jadi 10 tahun.

Pemangkasan hukuman dilakukan hakim teman kantor Gazalba Saleh saat masih aktif.

Gazalba, terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengkondisian perkara peradilan atau makelar kasus di lingkungan Mahkamah Agung.

"Amar putusan: Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), pada Minggu (22/6/2025).

Selain itu, perbaikan juga dilakukan terhadap uang pengganti, khususnya di bagian subsider.

Sementara, pidana denda tetap. 

MA menetapkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp500 juta subsidair 1 tahun penjara. 

Sebelumnya, dalam putusan banding di PT DKI Jakarta, denda juga dijatuhkan Rp500 juta subsidair 4 bulan penjara, namun uang pengganti sebesar Rp500 juta dengan subsidair 2 tahun penjara.

Putusan perkara nomor 4072/K/PID.SUS/2025 ini diputus oleh Ketua Majelis Kasasi Hakim Dwiarso Budi Santiarto, dengan Hakim Anggota: Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Vonis tingkat kasasi ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. 

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1.588.085.000 yang harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Pada Sabtu (21/6/2025), Gazalba Saleh dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Gazalba terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Ia pun tak terima dan mengajukan upaya banding.

Hasilnya, hakim PT DKI pun memperberat vonis Gazalba menjadi 12 tahun penjara.

Selain itu, hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar Rp 500 juta.

Apabila Gazalba tidak membayar dalam 1 bulan sesudah putusan inkrah, diganti pidana selama 2 tahun.

Gazalba kemudian mengajukan permohonan kasasi ke MA.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi Gazalba.

Namun, MA mengurangi hukuman Gazalba menjadi 10 tahun penjara.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, UP (uang pengganti) Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA, Jumat (20/6).

Putusan perkara nomor 4072 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Yanto. Putusan diketok pada Kamis (19/6).

Profil Gazalba Saleh
 
Gazalba Saleh ialah pria kelahiran 15 April 1968 yang berasal dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dilansir laman Tribunnewswiki.com, ia telah menjadi Hakim Agung sejak Oktober 2017 silam.

Gazalba mengenyam pendidikan tingkat sarja di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar di Fakultas Hukum.

Setelah lulus S1, ia melanjutkan pendidikan tingkat Magister dan Doctor jurusan Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Ia kemudian resmi menjadi Hakim Agung di MA pada 7 November 2017 silam dan langsung dilantik oleh Ketua MA pada masa itu, M Hatta Ali.

Sebelum menjadi Hakim Agung, Gazalba pernah menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor di PN Bandung.

Harta Kekayaan Gazalba Saleh

Gazalba Saleh memiliki harta kekayaan Rp7 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2021.

Ia tercatat memiliki 3 tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp5.200.000.000 yang masing-masing berada di Kota Bekasi, Surabaya, serta Bandung.

Selain aset tanah, ia juga memiliki alat transportasi roda empat berupa Toyota Avanza Minibus, senilai Rp120.000.000.

Selain itu, Gazalba juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp260.600.000, dan kas setara kas senilai Rp2.301.508.961.

Ia tidak tercatat memiliki hutang dan surat berharga.

Berikut rincian harta kekayaan Gazalba, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

A. Tanah dan Bangunan Rp 5.200.000.000

1. Tanah Seluas 286 m2 di Kab / Kota Bekasi, Hasil Sendiri Rp 1.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/66 m2 di Kab / Kota Surabaya, Hasil Sendiri Rp 2.000.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 140 m2/56 m2 di Kab / Kota Bandung, HASIL Sendiri Rp 2.200.000.000

B. Alat Transportasi dan Mesin Rp 120.000.000

1. Mobil, Toyota Avanza Minibus Tahun 2015, Hasil Sendiri Rp 120.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp 260.600.000

D. Surat Berharga Rp 0

E. Kas dan Setara Kas Rp 2.301.508.961

F. Harta Lainnya Rp 0

Sub Total Rp 7.882.108.961

II. Hutang Rp 0

III. Total Harta Kekayaan (I-II) Rp 7.882.108.961. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MA Diskon Hukuman Hakim Agung Koruptor dari 12 jadi 10 Tahun Penjara, padahal KPK Menuntut 15 Tahun, https://jabar.tribunnews.com/2025/06/22/ma-diskon-hukuman-hakim-agung-koruptor-dari-12-jadi-10-tahun-penjara-padahal-kpk-menuntut-15-tahun.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved