Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perjalanan Dugaan TPPU Gibran- Kaesang, Poin 4 Surat Purnawirawan TNI ke MPR Soal Desakan Pemakzulan

Dugaan korupsi laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu berada di nomor 4 dalam surat desakan pemakzulan Gibran

Editor: Ansar
Kompas.com
PUTRA JOKOWI - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, kedua putra Presiden Joko Widodo saat wawancara eksklusif dengan Kompas.com, di Solo, Jawa Tengah, Minggu (27/8/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Laporan kasus dugaan korupsi Gibran Rakabuming Raka menjadi poin dalam surat Forum Purnawirawan TNI ke MPR dan DPR RI.

Dugaan korupsi laporan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun itu berada di nomor 4 dalam surat desakan pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Sebanyak 241 jenderal purnawirawan surati MPR untuk pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, wakil Presiden RI.

241 jenderal inginkan Gibran diganti tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Terbaru, Forum Purnawirawan surati DPR dan MPR, segera proses tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.

Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.

“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.

Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.

Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Adapun bunyi poin 4 surat pemakzulan untuk Gibran yakni:

Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga
Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep
yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat
itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo
yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr.
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra
Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan
nepotisme. Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan
adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke
perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.
Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum
segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan
Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming
Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep). 

Gibran dilapor ke KPK saat Jabat Wali Kota Solo

Ubedilah Badrun menegaskan, tidak ada kepentingan politik di balik keputusannya melaporkan dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia menekankan, melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum merupakan salah satu hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved