Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan ‘Uang Haram’ ke Pantai Asuhan, Hukum Islam tak Diterima

Terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim mengakui menyumbangkan hasil menjual uang palsu ke panti asuhan. 

Editor: Muh Hasim Arfah
UIN Alauddin/tribun timut
SUMBANG UANG PALSU- Terdakwa kasus sindikat uang palsu yang menjerat mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim. Andi Ibrahim menyumbangkan hasil jual beli uang palsu ke anak yatim. 

Hendra berstatus buron atau DPO.

Hendra disebut bekerja sebagai pedagang. Dia sering bolak-balik Makassar-Jakarta.

"Saya tidak tahu uang (palsu) itu mau diapakan, dia bilang ada relasi di perbankan," katanya

Diakui Andi Ibrahim, uang palsu Rp 600 juta itu rencananya dibeli oleh Hendra.

Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.

Namun kata Andi Ibrahim, Hendra  hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta. 

Andi Ibrahim tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.

"Sebelum dia (Hendra) blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia," beber Andi Ibrahim.

Terungkap juga fakta bahwa uang palsu Rp 150 juta pecahan 100 ribu diberikan kepada Mubin. 

Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu tersebut lantaran Mubin butuh uang.

"40 juta saya bakar, 150 itu diambil Mubin Nasir, 450 saya simpan di gudang (perpustakaan UINAM)," kata Andi Ibrahim

Andi Ibrahim tidak mengkui uang yang diambil Mubin Rp 150 juta dibawa kemana.

Namun tak lama kemudian, Mubin disebut memberikan uang hasil jualan uang palsu tersebut ke Ibrahim senilai Rp 62 juta (uang asli)

 

(tribun-timur.com/sayyid zulfadli) 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved