Sidang Uang Palsu
Terungkap Andi Ibrahim Sumbangkan ‘Uang Haram’ ke Pantai Asuhan, Hukum Islam tak Diterima
Terdakwa uang palsu, Andi Ibrahim mengakui menyumbangkan hasil menjual uang palsu ke panti asuhan.
Hendra berstatus buron atau DPO.
Hendra disebut bekerja sebagai pedagang. Dia sering bolak-balik Makassar-Jakarta.
"Saya tidak tahu uang (palsu) itu mau diapakan, dia bilang ada relasi di perbankan," katanya
Diakui Andi Ibrahim, uang palsu Rp 600 juta itu rencananya dibeli oleh Hendra.
Uang palsu tersebut dipesan oleh Hendra rencananya untuk ditukarkan dengan uang reject dari bank.
Namun kata Andi Ibrahim, Hendra hilang kabar setelah dirinya memproduksi uang palsu Rp 600 juta.
Andi Ibrahim tidak bisa menghubungi Hendra lantaran nomor teleponnya diblokir.
"Sebelum dia (Hendra) blokir saya, dia bilang nanti saya ambil bulan Desember 2024. Saya tidak yakin, tapi dia bilang ada sahabatnya Mubin Nasir akan ambilkan (uang palsu untuk) dia," beber Andi Ibrahim.
Terungkap juga fakta bahwa uang palsu Rp 150 juta pecahan 100 ribu diberikan kepada Mubin.
Andi Ibrahim mengaku memberikan uang palsu tersebut lantaran Mubin butuh uang.
"40 juta saya bakar, 150 itu diambil Mubin Nasir, 450 saya simpan di gudang (perpustakaan UINAM)," kata Andi Ibrahim
Andi Ibrahim tidak mengkui uang yang diambil Mubin Rp 150 juta dibawa kemana.
Namun tak lama kemudian, Mubin disebut memberikan uang hasil jualan uang palsu tersebut ke Ibrahim senilai Rp 62 juta (uang asli)
(tribun-timur.com/sayyid zulfadli)
uang palsu
UIN Alauddin Makassar
Andi Ibrahim
panti asuhan
Pengadilan Negeri Sungguminasa
Kabupaten Gowa
Sulawesi Selatan
Putusan Ditunda, Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Nangis Peluk Istri dan Anak |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan |
![]() |
---|
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.