Selamat Ginting: Mualem Bukan Sekadar Tokoh Aceh, Ia Loyalis Prabowo
Muzakir Manaf bukan hanya eks Panglima GAM, tapi juga loyalis sejati Prabowo Subianto sejak pemilu ke pemilu
Tito mengatakan, dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, telah lama menjadi referensi.
Namun hanya tersedia dalam bentuk fotokopi.
“Saya perintahkan jajaran Kemendagri untuk mencari dokumen aslinya. Logikanya, kalau ditandatangani dua gubernur dan disaksikan Mendagri saat itu, arsipnya pasti ada,” kata Tito dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Namun setelah pencarian intensif oleh Pemprov Aceh, Sumut, dan Kemendagri, dokumen asli tak kunjung ditemukan.
Sebagai gantinya, Kemendagri berhasil menemukan dokumen lain yang berkaitan, yakni Kepmendagri Nomor 111 Tahun 1992, beserta lampirannya yang menguatkan keberadaan kesepakatan tersebut.
Dokumen asli itu ditemukan di pusat arsip Kemendagri di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah dilakukan pembongkaran arsip secara besar-besaran.
“Yang ditemukan adalah dokumen asli Kepmendagri tahun 1992. Di dalam lampirannya, ada lembar berwarna kuning yang mengindikasikan keberadaan kesepakatan dua gubernur itu. Ini menjadi bukti penguat bahwa kesepakatan tersebut benar terjadi,” jelas Tito.
Temuan itu menjadi dasar hukum yang sah untuk mengkaji ulang status empat pulau. Dalam dokumen disebutkan bahwa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978, yang menempatkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Aceh.
“Ini peristiwa penting. Tim yang menemukan sudah buat berita acara agar bisa menjadi saksi jika kelak ada persoalan hukum,” ujarnya.
Mendagri juga menyatakan pemerintah pusat akan segera merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi empat pulau sengketa yang selama ini masuk ke dalam Provinsi Sumatera Utara.
Revisi tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengembalian empat pulau tersebut ke wilayah Aceh.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Keempatnya selama ini masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, sebagaimana tercantum dalam Kepmendagri sebelumnya. Namun, sejumlah dokumen historis menunjukkan pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
“Kesepakatan sudah ditandatangani oleh Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, disaksikan oleh Presiden secara daring, serta Mensesneg dan Menseskab. Dengan dasar itu, kami akan melakukan revisi Kepmendagri,” kata Tito.
Tito menjelaskan, pemerintah akan melakukan pembaruan administrasi wilayah dengan memasukkan empat pulau tersebut ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Andalan Prabowo Sebelum Presiden |
![]() |
---|
Profil Iskandar Usman Bupati Aceh Timur Ultimatun Wali Kota Langsa Gegara Kompensasi Rp16 M |
![]() |
---|
Tahun 1998 Wiranto Copot Pangkat Jenderal Prabowo, 2025 Prabowo Beri Bintang Kehormatan ke Wiranto |
![]() |
---|
Sosok Dahnil Anzar Simanjuntak Calon Kuat Menteri Haji dan Umrah, Kepercayaan Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo Tunjuk Dahnil Anzar Simanjuntak Jadi Menteri Haji dan Umrah? Dulu Juru Bicara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.