Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Iskandar Usman Bupati Aceh Timur Ultimatun Wali Kota Langsa Gegara Kompensasi Rp16 M

Iskandar Usman surati Jeffry Sentana Putra segera bayar kompensasi gedung Rp16 miliar. Gedung milik Aceh Timur berada di Kota Langsa.

Editor: Ansar
Kompas.com
ACEH TIMUR - Bupati Aceh Timur, Provinsi Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky. (HUMAS ACEH TIMUR) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Iskandar Usman Al-Farlaky Bupati Aceh Timur ultimatun Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana Putra.

Iskandar Usman surati Jeffry Sentana Putra segera bayar kompensasi gedung Rp16 miliar.

Gedung milik Aceh Timur berada di Kota Langsa.

Konpensasi sesuai perjanjian yang ditandatangani pada 4 Juli 2022 dan diketahui Gubernur Aceh.

Dalam surat bernomor 900/5402 tertanggal 25 Agustus 2025, Bupati Al-Farlaky  ultimatum kepada Pemko Langsa untuk menyelesaikan pembayaran tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 2 September 2025.

Jika pembayaran tidak dilakukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berencana untuk mengambil kembali aset tersebut secara sepihak.

Bupati menegaskan, Pemko Langsa telah diingatkan berkali-kali mengenai komitmen pembayaran kompensasi. Namun hingga saat ini tidak ada realisasi.

Ia juga mengungkapkan, surat sebelumnya dengan nomor 900/3624/2025 yang dikirim 20 Juni 2025 tidak mendapat tanggapan.

“Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan, 2 September 2025, kompensasi tidak dibayar, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Timur akan mengambil kembali aset atau BMD (Barang Milik Daerah) yang menjadi hak daerah kami,” tegas Al-Farlaky saat dihubungi melalui telepon pada Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil karena aset Kabupaten Aceh Timur harus dikembalikan atau diganti sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Bupati Al-Farlaky menegaskan, Pemkab Aceh Timur tidak akan berdiam diri melihat perjanjian yang jelas-jelas tidak dipatuhi.

“Ini bukan lagi sekadar peringatan, melainkan penegasan. Kami tidak akan ragu mengambil langkah sepihak apabila Pemerintah Kota Langsa tetap mengabaikan kewajibannya,” pungkas Bupati Al-Farlaky.

Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana Putra, belum memberikan respons setelah dihubungi melalui telepon.

Profil Iskandar Usman

 Iskandar Usman Al-Farlaky resmi dilantik sebagai Bupati Aceh Timur untuk masa jabatan 2025–2030.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved