Polemik Bonus Atlet
'Kenapa Kah Tidak Sabaran, Adaji Dananya' Tanggapan Keras Kadispora Sulsel ke KONI soal Bonus Atlet
Suherman menegaskan bahwa pemberian bonus kepada atlet bukan merupakan kewajiban yang diatur secara formal dalam peraturan daerah.
Diketahui, sembilan bulan setelah berakhirnya PON XXI 2024, bonus yang dijanjikan kepada para atlet dan pelatih Sulsel belum juga diterima. Kondisi ini memicu keresahan dan sorotan dari berbagai pihak.
Pembina Pertina Sulsel, Andi Januar Jaury Dharwis, bahkan mengkritik sikap pasif KONI Sulsel dalam memperjuangkan hak para atlet.
Ia menilai, KONI semestinya hadir mengawal bonus, bukan hanya menyusun agenda kompetisi.
"Fungsi KONI itu sebagai fasilitator semua cabor. Jangan hanya diam. Atlet sudah berjuang demi nama daerah," tegas Andi Januar.
Ia juga menyayangkan sikap Pemprov Sulsel dan DPRD yang dinilainya lamban menyikapi persoalan ini.
Menurutnya, keterlambatan pencairan bonus mencederai kepercayaan atlet terhadap pemerintah.
"Kita tidak bicara soal angka, tapi soal kehormatan, komitmen, dan harga diri daerah," ucapnya.
Andi Januar mengingatkan bahwa bonus atlet merupakan hak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya pada Pasal 60 ayat (3) yang mewajibkan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi.
Ia juga mendesak agar DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus (Panja) Bonus Atlet untuk menelusuri alasan tidak dianggarkannya bonus tersebut dalam APBD 2025.
"Kalau perlu bentuk Panja. Jangan biarkan masalah ini hilang begitu saja. Atlet jangan jadi korban kelalaian birokrasi,” ujarnya.
Andi Januar menegaskan bahwa jika bonus terus tertunda, bukan tidak mungkin para atlet berprestasi memilih pindah ke daerah lain yang lebih menghargai perjuangan mereka.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.