Profil Maruarar Siahaan Saksi Ahli Kasus Hasto Kristiyanto, Kehebatannya Diakui Mahfud MD
Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pa
TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Maruarar Siahaan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Maruarar Siahaan, menilai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
“Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan tetapi diterapkan untuk penyelidikan, dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan,” ujar Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Maruarar menjelaskan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum.
Oleh karena itu, perluasan makna “penyidikan” menjadi “penyelidikan” dinilai tidak sesuai.
Selain itu, Maruarar juga menyinggung sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
“Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser.
Kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” ucapnya.
Maruarar menambahkan, dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan.
Namun, perubahan tersebut hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.
“Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum," kata dia.
"Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan,” kata Maruarar.
Hakim hebat versi Mahfud MD
Maruarar Siahaan, pensiunan hakim disebut mantan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai satu dari sedikit hakim hebat di Indonesia.
Mahfud MD terkesan dengan sosok Maruarar Siahaan yang independen hingga tahan godaan.
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Cerita Hasto Kristiyanto Kembali Jadi Sekjen PDI Perjuangan Ikuti Jejak Politisi Sulsel Idrus Marham |
![]() |
---|
Ketika Hukum Dilecehkan: Kasus Silfester Matutina |
![]() |
---|
Mahfud MD Heran Silfester Tukang Fitnah JK Belum Ditahan Usai Vonis di 2019 |
![]() |
---|
Amnesti dan Abolisi Hasto dan Tom Lembong Pukulan Penegakan Hukum Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.