Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Identitas Pengedar Sabu di Towuti Luwu Timur, Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku berinisial YL (33), warga Desa Wawondula, ditangkap di rumahnya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita siang.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
NARKOBA - Pelaku berinisial YL (33), warga Desa Wawondula, ditangkap di rumahnya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita siang. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat sachet sedang sabu seberat total 0,67 gram brutto, satu sachet kosong, satu bungkus rokok merek Urban Mild, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Towuti.

Pelaku berinisial YL (33), warga Desa Wawondula, ditangkap di rumahnya pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 10.30 Wita siang.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Asming Mariong bersama anggota lainnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa empat sachet sedang sabu seberat total 0,67 gram brutto, satu sachet kosong, satu bungkus rokok merek Urban Mild, dan satu unit ponsel Vivo warna biru.

Kasi Humas Polres Luwu Timue, Bripka A Muh Taufik menyebut, penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku.

Tim Opsnal Satresnarkoba segera merespons dan menemukan sejumlah barang bukti sabu di dalam rumah tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, sambung Taufik, YL mengaku sabu itu miliknya dan berencana mengonsumsinya sekaligus menjual.

Pengakuan itu menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Taufik, Kamis (19/6/2025).

Ia menambahkan, dalam Operasi Antik Lipu 2025 tidal hanya menyasar target utama, tapi juga efektif menjaring pelaku yang selama ini luput dari pantauan polisi.

"Kami mengajak masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba," akunya.

 

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved