Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertangkap di Wawondula Lutim, Pengedar Sabu Simpan 22 Sachet di Kos

Polisi tangkap pengedar sabu di Towuti. 22 sachet disita bersama timbangan digital, alat isap, dan uang tunai Rp500 ribu hasil transaksi.

Bripka Taufik
PELAKU NARKOBA – Terduga pengedar sabu berinisial YS (25), warga Kecamatan Towuti, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur di sebuah rumah kos di Desa Wawondula, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 09.30 Wita. Polisi menyita 22 sachet sabu seberat 6,16 gram (termasuk pembungkus) dan barang bukti lainnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU TIMUR – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Lipu 2025.

Terduga pelaku berinisial YS (25), warga Kecamatan Towuti, diamankan di sebuah rumah kos di Desa Wawondula, Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 22 sachet sabu dengan berat total 6,16 gram (termasuk pembungkus).

Petugas juga menyita satu timbangan digital, alat isap sabu, satu kotak plastik, 10 ball plastik kosong, satu ponsel, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku merupakan target operasi. Saat digeledah, ditemukan barang bukti sabu beserta perlengkapan transaksi,” kata Kasat Resnarkoba Polres Luwu Timur, AKP Nasruddin, Rabu (18/6/2025).

Keterangan awal dari pelaku menyebutkan, sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan.

Polisi menduga YS merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Luwu Timur.

Nasruddin menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” terangnya.

Ia juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika agar peredarannya dapat diberantas hingga ke akar. (*)

Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved