Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Tangis Mira Hayati Pecah di Ruang Sidang: Saya Hamil Saat Ditahan, Bayi Saya Lahir Lewat Operasi

Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (17/6/2025) siang. 

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-Timur.com
MIRA HAYATI - Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati didorong kursi roda saat mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (11/3/2025). Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tangis Mira Hayati tak terbendung di ruang sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (17/6/2025) siang. 

Wanita yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran skincare tanpa izin BPOM itu membacakan nota pembelaannya dengan suara bergetar dan mata sembab.

Ia mengenakan gaun putih polos.

Di tangannya tergenggam lima lembar kertas, yang selama hampir 10 menit menjadi jalan sunyi baginya untuk berbicara langsung kepada majelis hakim, jaksa, dan publik yang mengikuti sidang.

Dipimpin Hakim Ketua Arif Wisaksono, dengan didampingi dua hakim anggota, sidang pledoi ini berlangsung dalam suasana yang lebih hening dibanding sidang-sidang sebelumnya. Para pengunjung menahan napas saat Mira mulai membaca pembelaannya.

“Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, dengan kondisi fisik dan psikologis yang sangat rentan karena sedang hamil...,” ucap Mira, sebelum suaranya tercekat.

Ia mengusap air matanya, lalu mencoba melanjutkan, "...dengan kondisi preeklampsia dan akhirnya harus melahirkan secara cesar karena mengalami guncangan psikis yang luar biasa saat menjalani tahanan.”

Pengakuannya membuat sebagian hadirin terdiam.

Beberapa bahkan tampak ikut menunduk, mencoba menghindari emosi yang menyeruak.

Mira menyebut bahwa proses hukum yang ia jalani sangat mempengaruhi kehamilannya, dan bayinya lahir dalam kondisi penuh tekanan medis dan mental.

Melawan Tuduhan
Mira didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atas dugaan memperdagangkan produk kecantikan tanpa izin edar yang sah.

Namun dalam pledoinya, Mira bersikeras tidak pernah merasa melakukan tindak pidana. Ia meyakini, fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Nota pembelaan ini semata-mata bertujuan agar Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar menjalankan tugasnya sebagai penegak keadilan dengan bersikap objektif,” ujarnya sembari sesekali menarik napas panjang.

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada kuasa hukumnya, Ida Hamidah dan Putri, yang dinilainya telah bekerja keras secara profesional. Juga kepada sahabat, pelanggan, dan rekan yang terus memberinya dukungan moral.

Mira mengaku tekanan tak hanya datang dari proses hukum, tetapi juga dari media massa dan media sosial. Ia merasa dihakimi sebelum diputus bersalah.

Kondisi itu, kata Mira, memperparah tekanan psikologis yang ia alami selama masa kehamilan dan persidangan.

“Ditambah lagi kondisi saya yang sedang hamil di awal persidangan, mengalami guncangan psikis yang luar biasa yang berakibat bayi saya harus dilahirkan secara paksa melalui cesar demi keselamatan kami berdua,” ungkapnya.

Ia sempat menunduk lama sebelum melanjutkan kalimat terakhir dalam pledoi pribadinya.

“Dengan dukungan moril dari keluarga, penasihat hukum, sahabat, dan kolega, akhirnya saya bisa melewati masa-masa kritis itu hingga sampai pada saat ini.”

Menanti Putusan
Sidang pledoi ini merupakan tahapan akhir dari pembacaan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis. Sebelumnya, jaksa menuntut Mira dengan pidana penjara karena dinilai bertanggung jawab atas peredaran skincare yang membahayakan konsumen.

Hakim Ketua Arif Wisaksono belum menyampaikan kapan putusan akan dibacakan, namun diperkirakan sidang vonis akan digelar dalam beberapa pekan ke depan.

Sementara itu, suasana di luar ruang sidang tetap dijaga aparat keamanan. Beberapa simpatisan Mira tampak menangis usai sidang berakhir, sebagian lagi memilih diam.

Kini, nasib hukum Mira Hayati tinggal menunggu ketukan palu hakim. Tapi bagi seorang ibu yang telah melahirkan dalam bayang-bayang jeruji besi, perjuangan mencari keadilan telah melampaui sekadar hitam-putih hukum.

Dituntut 6 Tahun Penjara 

Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025).

Mira Hayati hadir mengenakan dress serba putih dengan didampingi pengacara dan keluarga serta kerabatnya.

Sidang tuntutan 'Ratu Emas' itu berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said.

Sidang tuntutan itu dipimpin Hakim Ketua, Arif Wisaksono didampingi dua hakim anggota.

Sementara tuntutan dibacakan oleh Yusnikar dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutan yang dibacakan Yusnikar, Mira Hayati dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu" ucapnya sebagaimana dalam surat dakwaan.

Mira Hayati pun dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus skincare berbahaya tersebut.

"‎Menjatuhkan pidana kepada Mira Hayati  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," ujar Yusnikar.

"Dikurangi seluruhnya dari masa penahanan rutan dan kota yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.

‎Adapun hal yang memberatkan lanjut Yusnikar, ‎Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan bagi yang menggunakan atau memakai produk kosmetik yang mengandung bahan bahaya merkuri/raksa/HG.

"‎Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan produk kosmetik miliknya tersebut," ungkapnya.

‎"Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan ke pihak lain," lanjutnya.

‎Selain itu kata Yusnikar, terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari pihak BPOM Makassar terkait produk kosmetik yang diproduksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

"‎Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, lanjut Yusnikar, terdakwa Mira Hayati bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Sementara itu, kuasa hukum Mira Hayati, Ida Hamidah mengaku akan mengajukan pledoi atas tuntutan yang dibacakan JPU.

"Karena fakta persidangan sebagaimana rekan-rekan yang ketahui bahwa merkuri bahan berbahaya pada saat penggeledahan dipabrik tidak ditemukan dan BPOM pun selalu melakukan sidak yah secara random tanpa memberi tahu," ujar Ida Hamidah dihampiri setelah sidang.

Menurutnya, Mira Hayati hanya melakukan tindakan pelanggaran administratif.

Pasalnya kata dia, kliennya tersebut hanya salah dalam pencetakan kemasan.

"Hanya karena kesalahan pencetakan yah, tadi sempat dibacakan oleh jaksa yah. Kesalahan pencetakan yang mana itu, day cream sama apa itu tertukar barcode percetakan pada saat di scan bukan itu," terang Ida.

"Tapi kan menurut saya, kalau itu kak kesalahan administrasi, kesalahan administrasi kan ngga bisa di pidana gitu lo, itu yang kedua," sambungnya.

Kemudian kata Ida, tuntutan yang dialamatkan ke Mira Hayati, tergolong tinggi dibanding dua terdakwa lainnya, Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

"Ketiga sangat-sangat tinggi bayangkan haji siapa itu, haji Agus yang sudah pernah vonis dengan kasus-kasus yang sama sebelumnya saja tuntutan 5 tahun sedangkan Murhayati yang tidak pernah melakukan tindak pidana pun sangat tinggi. Menurut saya ada rasa ketidakadilan disini, buat kami," ucapnya.

Olehnya itu, kata dia, tuntutan yang tinggi tersebut nantinya akan ia lampirkan dalam nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.

"Tapi kami semua akan menuangkan di pembelaan kami, tentunya dengan fakta-fakta persidangan yang ada dan dasar hukum yang akan kami masukkan dalam pembelaan kami," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved