Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Hayat Gani Sekda Sulsel era Nurdin Abdullah, Tuntut Pemprov Sulsel Bayarkan Gajinya Rp8 M

Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000.

|
Editor: Sudirman
Ist
SEKPROV SULSEL - Abdul Hayat Gani saat menjabat Sekprov Sulsel. Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000. 

Melalui forum tersebut, Abdul Hayat meminta agar pemerintah provinsi tunduk pada supremasi hukum dan tidak mengabaikan putusan pengadilan.

Ia juga mengingatkan bahwa putusan hukum yang telah berkekuatan tetap harus dihormati sebagai bentuk penghargaan terhadap sistem peradilan.

“Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum. Kalau putusan yang sah diabaikan, lalu apa gunanya lembaga pengadilan?” katanya.

Ia mengkritik sikap Pemprov Sulsel yang menurutnya berusaha mencari celah untuk menghindari tanggung jawab hukum.

“Katanya legal standing saya dipertanyakan. Tapi bagaimana mungkin putusan Mahkamah Agung yang sudah inkrah dianggap tidak jelas? Itu justru melemahkan wibawa hukum,” ucapnya.

Ia berharap, pemerintah provinsi tidak lagi menunda pemenuhan hak-haknya yang telah dijamin oleh hukum.

Menurutnya, keputusan pengadilan bukan hanya simbol, tetapi harus dilaksanakan sebagai bentuk kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menjelaskan bahwa Pemprov Sulsel bukan pihak tergugat dalam perkara Abdul Hayat.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden karena pemberhentiannya melalui keputusan presiden.

“Terkait pelaksanaan putusan, kami tetap menunggu petunjuk dari pusat. Pernah ada surat dari BKN yang menyarankan agar kami lebih dulu berkoordinasi dengan BPK,” jelas Herwin.

Herwin juga menyampaikan bahwa Pemprov telah mengambil sejumlah langkah administratif untuk menindaklanjuti perkara ini.

Salah satunya adalah dengan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 31 Januari 2025 untuk meminta pendapat.

Namun, BPK menolak memberikan tanggapan karena urusan kepegawaian bukan berada dalam domain tugas mereka.

Kemudian, pada 11 April 2025, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyurati Gubernur Sulsel agar melaksanakan putusan hukum dan berkonsultasi dengan BKN.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Sulsel mengirim surat resmi ke BKN pada 17 April 2025 untuk membahas penyelesaian pembayaran hak kepegawaian Abdul Hayat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved