Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil Hayat Gani Sekda Sulsel era Nurdin Abdullah, Tuntut Pemprov Sulsel Bayarkan Gajinya Rp8 M

Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000.

|
Editor: Sudirman
Ist
SEKPROV SULSEL - Abdul Hayat Gani saat menjabat Sekprov Sulsel. Abdul Hayat Gani meminta Pemprov Sulsel membayarkan gaji dan tunjangannya selama ia dinonaktifkan sebesar Rp8.038.270.000. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Abdul Hayat Gani eks Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.

Abdul Hayat Gani menuntut Pemprov Sulsel agar membayar gaji dan tunjangan senilai Rp8.038.270.000.

Gajinya dan tunjangannya tidak diterimanya selama diberhentikan dari jabatan Sekretaris Provinsi.

Pemecatan Abdul Hayat dilakukan oleh Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada penghujung tahun 2022.

Menurutnya, status kepegawaian saat itu belum resmi diberhentikan secara hukum, sehingga seluruh hak finansialnya tetap melekat sebagai Sekprov Sulsel.

Pernyataan disampaikan Abdul Hayat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel yang berlangsung di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (16/6/2025).

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan 100 Kapal Gratis untuk Nelayan

“Sejak Desember 2022 hingga Januari 2025, saya tidak menerima hak saya sebagai Sekda. Saya telah memenangkan semua proses hukum, bahkan hingga melawan keputusan Presiden,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menganggap pemberhentian tersebut sarat kesalahan administratif, sehingga menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN kemudian mengabulkan gugatannya, dan keputusan itu dikuatkan Mahkamah Agung melalui putusan nomor 290/K/TUN/2024.

Sengketa kepegawaian ini awalnya terdaftar dengan nomor perkara 12/G/2023/PTUN.JKT.

“Saya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini bukan lagi opini pribadi, tetapi putusan yang wajib dijalankan,” tegas Abdul Hayat.

Menurutnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan surat melalui Menteri Sekretaris Negara yang memerintahkan agar ia direhabilitasi sebagai Sekprov Sulsel dan semua hak-haknya dikembalikan.

Ia menjelaskan, surat dari Mensesneg tertanggal Januari 2025 bernomor HK.06.02/01/2025, memuat instruksi langsung dari Presiden tentang penyelesaian hak-haknya.

Surat tersebut menekankan bahwa seluruh proses hukum yang telah inkrah wajib dihormati dan dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

Dalam surat itu juga ditegaskan bahwa Abdul Hayat harus dikembalikan ke jabatan semula dan pembayaran seluruh hak-haknya segera diselesaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved