Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hak Angket DPRD Sulsel

Lebih dari 30 Legislator Sulsel Tanda Tangan Usulan Hak Angket Proyek CPI

Sebanyak lebih dari 30 anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan resmi membubuhkan tanda tangan usulan hak angket di CPI.

Editor: Muh Hasim Arfah
Dok tribun timur
HAK ANGKET- Wakil Ketua DPD Partai Golkar, Kadir Halid saat menjadi narasumber di dalam Podcast Ngopi Tribun Timur edisi Kamis (28/11/2024). Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa dukungan terhadap hak angket atas proyek pembangunan Center Point of Indonesia (CPI). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak lebih dari 30 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) resmi membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pengajuan hak angket terhadap proyek pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) yang dikelola oleh PT Yasmin Bumi Asri. 

Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol legislatif terhadap potensi pelanggaran dalam perjanjian kerja sama antara pengembang dan Pemprov Sulsel.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, menegaskan bahwa dukungan terhadap hak angket datang dari lintas fraksi dan telah melebihi batas minimal yang disyaratkan oleh aturan.

“Sudah lebih dari 30 orang anggota DPRD yang tanda tangan. Padahal secara aturan hanya butuh 15 sampai 20 orang. Itu artinya, secara kuorum dan administratif sudah sangat cukup,” kata Kadir Halid di Gedung DPRD Sulsel, Selasa (17/6/2025).

Usulan hak angket ini digulirkan untuk menyelidiki keterlambatan penyerahan aset berupa lahan seluas 12,11 hektare yang seharusnya sudah menjadi milik Pemprov Sulsel.

Aset tersebut diperkirakan bernilai hampir Rp3 triliun, dan hingga kini belum diserahkan oleh pihak pengembang sebagaimana tertuang dalam dokumen kerja sama.

“Kami ingin memastikan aset negara tidak hilang atau disalahgunakan. Ini bukan gerakan politik. Justru kami ingin melindungi kepentingan publik,” ujar Kadir.

Langkah berikutnya, lanjutnya, adalah menyampaikan usulan ini secara resmi ke pimpinan DPRD Sulsel dan menjadwalkan rapat paripurna untuk pemaparan urgensi hak angket.

Kadir berharap seluruh unsur pimpinan DPRD dapat hadir agar memahami konteks dan dasar pengajuan ini secara menyeluruh.

Senada dengan itu, anggota Fraksi PKS, Abdul Rahman, juga menegaskan bahwa dukungan terhadap hak angket tidak dilandasi muatan politis, melainkan semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab wakil rakyat dalam menjaga aset publik.

“Hampir semua fraksi mendukung. Ini bukan soal politik. Ini bentuk tanggung jawab kami sebagai wakil rakyat. Aset ini bisa hilang kalau tidak kita selamatkan dari sekarang,” ujarnya.
Abdul Rahman mengungkapkan bahwa sejumlah anggota DPRD telah melakukan kunjungan lapangan dan kajian dokumen. Mereka menemukan indikasi kuat bahwa pihak pengembang telah melanjutkan pembangunan area komersial di kawasan CPI tanpa memenuhi kewajiban penyerahan lahan kepada Pemprov Sulsel.

“Kalau kita tidak lakukan penyelidikan, kita tidak tahu ke mana arah aset ini. Penyelidikan itu alat kita, dan hak angket adalah sarana konstitusional untuk mengawasi pemerintah,” tegasnya.
Dengan dukungan dari lebih dari setengah jumlah anggota DPRD, hak angket ini kini tinggal menunggu pembahasan dalam forum resmi. Jika disetujui dalam paripurna, DPRD akan membentuk panitia angket untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap perjanjian, pelaksanaan proyek, dan potensi kerugian negara.

Langkah ini diyakini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Sulsel bersatu untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan aset daerah, sekaligus memastikan bahwa pihak pengembang mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved