Situasi Terkini Mie Gacoan dan Cangkuning Usai Ditutup Satpol PP Gowa
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Beginilah suasana tiga gerai kuliner atau restoran di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara, Senin (16/6/2025).
Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.
Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu.
Pantauan di lokasi sekira 15 00 Wita, terlihat di tiga gerai tersebut masih ada pengunjung.
Namun, beberapa saat kemudian tiga gerai tersebut ditutup.
Di tiga gerai juga telah terpasang spanduk pemberitahuan tentang penutupan sementara.
Dalam spanduk tersebut bertuliskan, Pemerintah Kabupaten Gowa Satuan Polisi Pamong Praja. Tempat usaha ini dihentikan sementara.
Baca juga: Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa Ditutup Satpol PP
Karena melanggar peraturan daerah (Perda)kabupaten Gowa nomor 04 tahun 2014 tentang bangunan gedung.
Barang siapa merusak segel ini dapat dikenakan sanksi pidana pasal 232 ayat 1 KUHP.
Plt Kasatpol PP Gowa, Umar Madjid mengatakan alasan ditutupnya tiga gerai tersebut karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).
Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.
Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.
"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.
"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.
Pengoplos Gas Elpiji 3 Kg Dibongkar Polisi di Gowa, Ratusan Tabung Disita |
![]() |
---|
46 Pencuri Ditangkap di Gowa Selama 20 Hari Operasi Sikat Lipu 2025 |
![]() |
---|
Sukmawaty Guru PNS Divonis 2 Tahun dan Sattariah 18 Bulan Penjara Kasus Uang Palsu UIN Alauddin |
![]() |
---|
Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi' |
![]() |
---|
Sosok Jamaluddin, Penggerak Literasi Lingkungan dari Gowa Sulsel Raih ENSIA Awards 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.