Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik 4 Pulau
keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.
Hasan mengatakan keputusan presiden itu nantinya harus diterima oleh semua pihak.
"Bentuknya tentu dalam peraturan-peraturan yang mengikat soal batas wilayah. Jadi bukan Inpres, bukan Perpres, tapi peraturan yang mengikat soal batas wilayah," ujar Hasan.
Hasan mengatakan bahwa dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia yang memiliki kedaulatan atas wilayah adalah pemerintah pusat bukan daerah.
Pemerintahan daerah, kata Hasan, hanya memiliki wewenang administrasi termasuk mengurus pulau pulau di dalamnya.
Apabila terjadi perbedaan aspirasi dalam administrasi tersebut, maka pemerintah pusat akan mengambil alih untuk dicari jalan keluarnya.
"Kan kita tidak bersengketa dengan pihak luar dengan negara lain tapi ini kira-kira ada aspirasi-aspirasi yang berbeda antara beberapa dua daerah di dalam negara kesatuan Republik Indonesia tentang pulau-pulau tertentu. Nah ini tentu saja sesuai dengan aturan main yang ada di negara kita maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat," katanya.
Hasan menegaskan bahwa pemerintah akan secepatnya mencari jalan terbaik dari sengketa tersebut. Solusi mengenai sengketa empat pulau tersebut bisa diselesaikan dengan kepala dingin.
"Dengan cara yang baik-baik karena kita berdialog kita berdiskusi sebagai sesama anak bangsa jadi tentu Presiden akan segera mengambil keputusan secepatnya," katanya.
Dalam mengambil keputusan tersebut, Presiden akan mempertimbangkan berbagai aspirasi, termasuk aspek administrasi yang sudah berjalan selama ini, serta aspek historisnya.
"Jadi kita tunggu saja secepatnya Presiden akan menyampaikan keputusan," katanya.
Adapun Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan turun tangan langsung dalam penyelesaian sengketa batas wilayah empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Menurut Dasco ini merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden RI polemik penetapan batas wilayah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) yang menuai protes di Aceh.
“Iya benar, hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden akan mengambil alih persoalan batas pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).
Dasco mengingatkan bahwa kewenangan Presiden berada di atas keputusan menteri (Kepmen) untuk menyelesaikan persoalan empat pulau Aceh-Sumut.
“Itu serahkan saja kepada Presiden, kewenangan Presiden lebih tinggi dari Kepmen,” jelasnya.
Dasco juga menyebut keputusan resmi dari Presiden Prabowo mengenai status empat pulau yang disengketakan akan diumumkan dalam waktu dekat.
| Myrasuci Pemain Kelima Bandung BJB Tandamata Hengkang Jelang Proliga, Gabung Jakarta Livin Mandiri |
|
|---|
| Respon Manajemen PTPN Atas Penahanan Mantan Direktur PTPN II oleh Kejati Sumatera Utara |
|
|---|
| Iwan Perangin Angin Eks Direktur Ditahan Kejati Sumut, PTPN: Kami Hormati dan Dukung Proses Hukum |
|
|---|
| Zaky Siswa SMPN 2 Parepare Juara Festival Tunas Bahasa Ibu di Makassar, Wakili Sulselbar ke Jakarta |
|
|---|
| Irjen Asep Edi S Turun Tangan Kasus Ledakan SMA 72 Jakarta, Malang Melintang Tugas Dalam Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PULAU-ACEH-Massa-dari-Persatuan-Mahasiswa-Aceh-Jakarta-Raya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.