Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik 4 Pulau
keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.
*Keputusan Menteri Tito Masih Bisa Berubah, Kemendagri Temukan Bukti Baru
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6). Namun, Bima menekankan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.
Kemarin Kemendagri menggelar rapat membahas soal 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Rapat itu dihadiri oleh pihak Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.
Usai menggelar rapat lintas instansi itu, Bima Arya menyatakan Kemendagri telah menemukan bukti baru terkait persoalan ini. Ia menyatakan data baru itu sangat penting bagi Kemendagri untuk kemudian mengambil keputusan final dalam menentukan kepemilikan empat pulau tersebut.
Namun, Bima masih enggan membeberkan data baru apa saja yang ditemukan Kemendagri. Ia hanya mengatakan data itu akan dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujarnya.
Isu sengketa kepemilikan empat pulau belakangan mencuat dan menuai polemik. Kepemilikan keempat pulau itu menuai konflik perebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Menyikapi polemik itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan Prabowo akan turun tangan.
Ia mengatakan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. "Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan di kantornya, Senin (16/6).
| Latih Fisik, Peserta Diklat PPIH Jalan Santai Bareng Wamenhaj Dahnil 7,5 Km |
|
|---|
| Tips Sehat Wamen Dahnil Anzar, Tak Makan Nasi Perbanyak Makan Sayur |
|
|---|
| Konser Amal Gitaris untuk Negeri, Penggalangan Donasi untuk Pemulihan Sumatera Pascabencana |
|
|---|
| Dijemput Sang Istri, Jenazah Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Dipulangkan ke Jakarta |
|
|---|
| Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PULAU-ACEH-Massa-dari-Persatuan-Mahasiswa-Aceh-Jakarta-Raya.jpg)