Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prabowo Subianto Ambil Alih Polemik 4 Pulau

keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau sengketa Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.

Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

*Keputusan Menteri Tito Masih Bisa Berubah, Kemendagri Temukan Bukti Baru

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal kepemilikan empat pulau yang jadi rebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara masih bisa berubah.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menetapkan empat pulau yang belakangan jadi sengketa itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," kata Bima di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6). Namun, Bima menekankan bahwa Kemendagri dalam mengambil keputusan perlu mendengar, menimbang, dan mempelajari berbagai data dan perspektif.

Kemarin Kemendagri menggelar rapat membahas soal 4 pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Rapat itu dihadiri oleh pihak Kementerian Pertahanan, TNI AL, TNI AD, dan Badan Informasi Geospasial.

Usai menggelar rapat lintas instansi itu, Bima Arya menyatakan Kemendagri telah menemukan bukti baru terkait persoalan ini. Ia menyatakan data baru itu sangat penting bagi Kemendagri untuk kemudian mengambil keputusan final dalam menentukan kepemilikan empat pulau tersebut.

Namun, Bima masih enggan membeberkan data baru apa saja yang ditemukan Kemendagri. Ia hanya mengatakan data itu akan dilaporkan ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Selama ini Pak Menteri Dalam Negeri sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujarnya.

Isu sengketa kepemilikan empat pulau belakangan mencuat dan menuai polemik. Kepemilikan keempat pulau itu menuai konflik perebutan antara Aceh dengan Sumatera Utara. Keempat pulau itu ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Menyikapi polemik itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan Prabowo akan turun tangan.

Ia mengatakan Prabowo akan menyelesaikan permasalahan itu secepatnya. "Maka ini diambil alih oleh pemerintah pusat. 

Dalam hal ini presiden mengambil alih ini langsung dan dijanjikan secepatnya akan diselesaikan," kata Hasan di kantornya, Senin (16/6).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved