Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lipsus Kekerasan Seksual

Polda Sulsel Segera Umumkan Tersangka Kasus Pelecehan Mahasiswi Unhas

Tinggal menunggu hasil gelar perkara internal, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel akan segera mengumumkan tersangka.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIM
Kanit 4 Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma saat ditemui di kantornya, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (16/5/2025). 

Sosok Dosen FS

Terungkap sosok FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) diduga lecehkan mahasiswi.

FS bertindak tidak senonoh dengan memaksa mahasiswinya berhubungan badan.

Parahnya, aksi tersebut dilakukan dalam ruang kerjanya usai mahasiswi tersebut bimbingan penelitian.

Penelusuran Tribun-Timur.com, FS merupakan dosen aktif di FIB Unhas.

FS diketahui menjabat sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Dekan FIB Unhas Prof Akun Duli mengaku kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

FS diketahui sudah mendapat sanksi skorsing sebagai dosen.

"Sudah selesai itu. Di skorsing (FS) dua semester," singkat Dekan FIB Unhas Prof Akin Duli saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com.

FS diskorsing dari profesi dosen selama dua semester.

Sementara itu, FS juga dicopot sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Namun, korban pelecehan mengaku heran dengan sanksi yang disebutnya begitu ringan.

"Saya heran hanya sekedar SK saja sanksinya? pertanyaan besarku apa hanya ini sanksinya? Terus saya gimana? Trauma ku masih membesar," kata Bunga (nama samaran korban).

Bunga tak ingin ada lagi korban tindakan pelecehan seksual selanjutnya.

Bunga menyayangkan sanksi yang diberikan menurutnya begitu ringan.

Sebab, menurutnya tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa terulang kembali. Terlebih jika tidak ada efek jera pada pelaku. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved