Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mie Gacoan dan Cang Kuning di Gowa Ditutup Satpol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory, Senin (16/6/2025).

|
Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sayyid Zulfadli
TAK KANTONGI IZIN - Tiga gerai resto berlokasi di Jl Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, disegel Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025). Ketiganya ditutup sementara karena tak kantongi izin PBG dan SLF. 

TRIBUN-GOWA.COM - Tiga gerai usaha kuliner atau restoran di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup sementara. 

Tiga gerai resto itu; warung makan lokal Cang Kuning, dan dua resto cepat saji franchise nasional; Me Gacoan dan Richeese Factory.

Ketiganya berlokasi di sekitar Tugu Badik, perbatasan Gowa - Makassar, Jl Tun Abdul Razak, Somba Opu.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa menyegel gerai resto itu, Senin (16/6/2025).

Hari ini, tiga resto itu diberi waktu buka sampai pukul 15.00 Wita.

Plt Kasat Pol Umar Madjid mengatakan Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory ditutup sementara karena tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

"Tadi pagi kami tindak bersama tim terpadu," kata Umar Madjid saat ditemui di Kantor Satpol PP Gowa, Senin (16/6/2025).

Selain Satpol PP, penutupan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PU, Dinas Perkimtan dan TNI-Polri.

Mulai besok, kata Umar Madjid, tiga gerai resto sudah tidak boleh beroperasi.

"Batas waktunya tidak ada. Jadi ini tindakakan penutupan sementara  sampai terbit PBG dan SLFnya," kata Umar Madjid.

"Jika sudah ada PBG dan SLF nya baru bisa buka kembali," jelasnya.

Surat Teguran

Diberitakan sebelumnya, Mie Gacoan, Cang Kuning, dan Richeese Factory di Gowa sudah mendapat peringatan formil dari otoritas di Gowa, DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), badan perizinan serta  satuan polisi pamong praja.

Tiga resto ini, diklaim, melanggar dua regulasi;  PP No. 16 Tahun 2021 serta UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Ketiga pemilik dan manajemen pengelola belum melengkapi dua dokumen perizinan;  izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari otoritas daerah setempat.

“Sebelumnya kami sudah kirim surat teguran. Salinannya sudah kami sampaikan ke SatPol PP Gowa sebagai lembaga penegak perda," kata Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Gowa Rusdi Alimuddin  kepada wartawan.

Dokumen izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF adalah alas hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak daerah yang dikutip untuk menambah pendapatan asli daerah.

Pertengahan Mei 2025 lalu, DPRD Gowa sudah mengundang tiga pengelola resto.

Namun, "Dari tiga usaha kuliner ini, Mie Gacoan yang tidak hadir," kata  Ketua Pansus LKPJ DPRD Gowa, Abdul Razak, di gedung DPRD Gowa, Jl Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (16/5/2025) lalu.

Bersama otoritas perangkat daerah, awal Mei 2025, DPRD sudah menginspeksi dan peninjauan dadakan ke tiga gerai bertetangga itu.

Mie Gacoan

Mie Gacoan terkenal karena menjual mi goreng pedas dengan harga murah, strategi yang dirancang untuk menargetkan khalayak muda.

Per tahun 2025, Mie Gacoan memiliki lebih dari 280 gerai di seantero Indonesia, dengan jumlah terbanyak di Pulau Jawa.

Pemilik Mie Gacoan adalah Anton Kurniawan.

Ia pendiri dan CEO dari PT Pesta Pora Abadi, perusahaan yang menaungi merek Mie Gacoan.

Meskipun nama Harris Kristanto sering disebut-sebut sebagai pemilik, ia sebenarnya menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) di PT Pesta Pora Abadi.

Seperti yang tertera pada profil LinkedInnya, Harris Kristanto menjabat COO Mie Gacoan.

Hal ini kemballi ditegaskan Harris melalui bio Instagramnya.

Anton Kurniawan memulai Mie Gacoan di Malang pada tahun 2016.

Dilansir dari situs Jobstreet, PT Pesta Pora Abadi kini sudah memiliki lebih dari 10.000 orang karyawan dan berbasis di kota Malang, Jawa Timur.

Richeese Factory 

Richeese Factory merupakan quick service restaurant (QSR) atau restoran cepat saji, di mana hampir semua menunya disajikan dengan saus pedas dan saus keju atau cheese sauce yang melimpah.

Menu dan olahan Richeese Factory banyak digemari masyarakat, khususnya remaja, yang menyukai keju dan makanan pedas.

Richeese Factory adalah salah satu jaringan restoran cepat saji yang dimiliki oleh PT Richeese Kuliner Indonesia. 

Hingga 2024, Richeese Factory telah memiliki 176 outlet yang tersebar di sejumlah kota di Indonesia.

Diantaranya di Kota Bandung, Bekasi, Tangerang, Bogor, Jakarta, Cirebon, Tegal, Semarang, Surabaya, dan Bali.

Adapun PT Richeese Factory merupakan anak perusahaan dari Nabati Group, yang juga membawahi PT Kaldu Sari Nabati Indonesia (KSNI).

Perusahaan tersebut bergerak di industri makanan dan minuman ringan. 

Richeese Factory hadir pertama kali di Indonesia pada 8 Februari 2011.

Kala itu, outlet pertamanya berada di Paris Van Java Mall, Bandung, Jawa Barat. 

Disclaimer: Restoran Richeese Factory (RF) telah kembali beroperasi normal. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RF selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi semua peraturan dan hukum yang berlaku. Komitmen ini adalah bagian dari upaya RF yang berkelanjutan dalam memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan pelanggan.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved