Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Burung Rangkong

Hadiah atau Titipan? Karantina Sulsel Buka Suara soal Burung Rangkong Diserahkan ke Eks Pj Gubernur

balai Karantina Sulsel menegaskan bahwa penyerahan burung rangkong kepada eks Pj Gubernur Sulsel bukan sebagai cinderamata.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Balai Karantina Sulsel
BURUNG RONGKONG - Burung rangkong yang diserahkan ke Pemkot Makassar sudah kembali berada di Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait penyerahan burung rangkong kepada eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat masih menjabat.

Humas Balai Karantina Sulsel menegaskan bahwa burung dilindungi tersebut tidak diberikan sebagai cinderamata, melainkan hanya dititipkan karena adanya pemeliharaan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) pada saat itu.

Saat ini, burung tersebut telah kembali ke Instalasi Karantina Hewan milik Karantina Sulsel.

Balai Karantina Sulsel menegaskan bahwa kegiatan ini bukan merupakan hibah atau kepemilikan pribadi, melainkan simbol komitmen bersama dalam pelestarian keanekaragaman hayati Sulawesi.

Balai Karantina mengajak seluruh pihak untuk memahami konteks kegiatan ini sebagai langkah edukatif dan promotif terhadap konservasi satwa liar.

Selain itu, Balai Karantina Sulsel terus berkomitmen melindungi satwa dilindungi dan menindak setiap bentuk perdagangan ilegal flora dan fauna.

Sebelumnya diberitakan bahwa Balai Karantina Sulsel diduga mengetahui seluk-beluk keberadaan burung rangkong yang pernah ditolak di Surabaya pada 2024 lalu.

Satwa terlindungi ini merupakan hewan yang dikirim dari Makassar ke Surabaya.

Berdasarkan pengakuan informan Tribun Timur, tepat pada 29 Februari 2014, Balai Karantina Surabaya melakukan pengawasan rutin di pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Salah satu kapal yang diperiksa adalah KM Dharma Kencana VII yang sandar di dermaga Jamrud Utara, dari Makassar.

Saat melakukan penyisiran dan barang muat, petugas melihat ada transaksi dan serah terima barang yang dicurigai adalah burung.

Setelah petugas Karantina Surabaya memeriksa, ternyata box tersebut berisi 2 ekor burung rangkong, merupakan satwa yang dilindungi.

Pihak bersangkutan juga tidak bisa menunjukkan dokumen kesehatan karantina asal (Makassar).

Karenanya, Balai Karantina Surabaya membuat surat perintah penolakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, satwa yang tidak lengkap dokumennya akan dilakukan penolakan dan diserahkan ke pengirim.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved