Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Dampak Besar Keputusan Tito Karnavian Soal Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
PULAU ACEH - Massa dari Persatuan Mahasiswa Aceh Jakarta Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (13/6/2025). Dalam aksinya mereka menuntut pembatalan surat keputusan Kemendagri atas pencaplokan empat pulau di Aceh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUN-TIMUR.COM - Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang memicu konflik.

Tito Karnavian putuskan empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, keputusan itu membuat rakyat Aceh tersinggung.

Pasalnya empat pulau itu, secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Sebagai bangsa kita betul-betul lelah menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Banyak korban telah berjatuhan di kedua belah pihak," kata Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (16/6/2025).

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Berdasarkan Kesepakatan itulah menyongsong era baru di aceh.  

"Di antara kesepakatan tersebut menyangkut beberapa masalah pertama pemberian otonomi khusus dan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah Aceh," kata Anwar Abbas.

Kedua, lanjutnya penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh. Lalu ketiga, diberikannya amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat. 

"Keempat, dilakukannya penarikan pasukan TNI/Polri dan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Aceh," imbuhnya.

Karena konsistennya dalam mematuhi kesepakatan yang ada, kata Anwar Abbas maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik. 

"Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Menurutnya keputusan itu telah membuat pemerintah dan rakyat Aceh tersinggung karena keempat pulau tersebut menurut mereka dan juga menurut Jusuf Kalla. Secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Untuk itu kita berharap kepada Presiden Prabowo agar masalah keempat pulau yang telah memantik terjadinya dinamika politik tersebut dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas.

"Sebab kalau kita gagal menangani masalah ini maka tidak mustahil akan menimbulkan disintegrasi bangsa dan kita tentu saja tidak mau hal itu terjadi," tandasnya.

Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh

Pemerintah Aceh, DPR Aceh dan DPR/DPD RI asal Aceh, mencapai kesepakatan menyelesaikan sengketa lahan empat pulau.

Polemik empat pulau saat ini secara administratif dimasukkan ke dalam Provinsi Sumatera Utara. 

Penyelesaian dilakukan melalui jalur non-litigasi atau di luar pengadilan. 

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

"Empat pulau itu hak kita, wajib kita pertahankan, pulau itu milik kita, milik Aceh," ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (15/6/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah rapat yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Aceh Singkil, ulama, dan akademisi Aceh, untuk membahas masalah tersebut.

Apa Langkah yang Ditempuh Pemerintah Aceh

Dalam upaya untuk menyelesaikan sengketa ini, Mualem mengungkapkan tiga langkah yang akan diambil, yaitu melalui pendekatan kekeluargaan, administratif, dan politis.

Mualem menekankan pentingnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengembalikan empat pulau tersebut ke Aceh.

Selain itu, dalam rapat tersebut, disepakati Aceh tidak akan membawa sengketa ini ke pengadilan, termasuk menggugat keputusan Menteri Dalam Negeri di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Mualem juga menyampaikan,  mereka telah menyusun surat keberatan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait keputusan yang mengalihkan kepemilikan pulau-pulau tersebut ke Sumatera Utara.

Surat keberatan ini mencakup beberapa poin, termasuk pengakuan hak berdasarkan bukti dan data historis, serta pertimbangan geografis dan demografis yang mendukung klaim Aceh atas pulau-pulau tersebut.

Apa Rencana Selanjutnya?

Mualem akan mengikuti rapat bersama Menteri Dalam Negeri untuk membahas permasalahan pulau yang direncanakan pada 18 Juni 2025. 

Jika upaya ini tidak membuahkan hasil dan pulau-pulau tersebut tidak dikembalikan kepada Aceh, Mualem menyatakan langkah selanjutnya adalah menyampaikan masalah ini kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Itu langkah terakhir (bertemu Presiden), Insya Allah, itu tahap terakhir. Jika semuanya tidak mempan, Alhamdulillah, saya yakin (Presiden) berkomitmen untuk Aceh, seperti itu. Insya Allah kita doakan bersama," ujarnya.

Di sisi lain, Mualem juga menggarisbawah, ia tidak berencana untuk bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait masalah ini, dengan menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut adalah hak Aceh yang harus dipertahankan.

DPD-DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menguatkan posisi Aceh dalam masalah ini dengan menyatakan bahwa semua bukti mendukung klaim Aceh atas keempat pulau tersebut.

Ia menegaskan bahwa Aceh tidak akan membawa masalah ini ke PTUN, karena diyakini bahwa pulau-pulau tersebut adalah milik Aceh yang sah.

Apa Status Terakhir dari Keempat Pulau?

Permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama, dengan kedua belah pihak saling mengeklaim kepemilikan.

Keempat pulau tersebut meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 25 April 2025 menetapkan bahwa status administratif empat pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Dengan demikian, Pemerintah Aceh terus berupaya mengadvokasi pengembalian keempat pulau tersebut agar kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.

Sengketa Pulau Aceh, DPR Aceh: Siapa Aktor Invisible Hand, Tangan Kuat Tak Tampak yang Ikut Bermain...

Keberadaan empat pulau kecil di perbatasan Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dan Kabupaten Tapanuli Tengah, berpolemik.

Polemik itu dinilai adanya unsur dugaan kepentingan politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Eriyanti, soal mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari wilayah Sumut.

"Statemen ini tidak bijak dan melukai perasaan Aceh. Tidak bisa hanya berlandaskan Permendagri yang debatable atau kontroversi, lalu ujuk-ujuk bilang pertahankan," kata Irfansyah pada Kompas.com, Sabtu (14/6/2026).

Irfansyah meminta agar elite Sumut menahan diri dalam menyampaikan pernyataan ke media, apalagi dengan diksi yang tidak semestinya.

Narasi mempertahankan, menurut Irfansyah, seolah-olah empat pulau tersebut adalah milik Sumut.

Padahal, hal itu hanya berlandaskan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Persoalan empat pulau Aceh yang sedang ramai ini adalah persoalan tingkat atas, yang katakanlah ada upaya pencaplokan atau pembegalan. Yang mesti diungkap siapa aktor invisible hand: tangan kuat tak tampak yang bermain. Sedangkan yang di bawah-bawahnya itu hanyalah operator, yang juga bisa jadi tersandera," ungkapnya.

Di sisi lain, anggota DPRA yang akrab disapa Dek Fan tersebut juga meminta elite dari dua provinsi untuk tidak membawa-bawa masyarakat di bawah.

Bahkan, pemilihan diksi BL dan BK sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh, Bobby Nasution, dinilai berbahaya.

"Pemilihan kata BL dan BK oleh Gubernur Sumut yang sebetulnya tujuannya baik agar tak ada gesekan, juga bisa liar tafsirnya. Justru memantik alam bawah sadar masyarakat di bawah untuk terjadi hal yang sama-sama tidak kita harapkan," ujarnya.

Minta Patuhi Keputusan Kemendagri

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ujar Erni Ariyanti di kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).

Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh.

Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.

Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.

"Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah," tuturnya.

Kandungan Energi dan Gas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Sabtu (14/6/2025), kembali menyinggung tentang status empat pulau milik Aceh yang kini ditetapkan Kemendagri masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). 

Mualem sempat berkelakar meminta agar pemerintah dan masyarakat Kota Sabang menjaga Pulau Rondo agar tidak diambil oleh negara lain.

 "Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem.

Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.

"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya. 

Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh. "Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," cetus Mualem.

Pelajar dan Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

SENGKETA LAHAN - Puluhan pelajar dan mahasiswa asal Aceh yang
SENGKETA LAHAN - Puluhan pelajar dan mahasiswa asal Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Aceh Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Puluhan pelajar dan mahasiswa asal Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Aceh Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (13/6/2025).

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap terbitnya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Dalam orasinya, M. Gamal, koordinator aksi, mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera membatalkan SK tersebut dan mengembalikan status keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek—ke Pemerintah Aceh.

"Empat pulau itu bagian dari identitas dan sejarah Aceh.  Keputusan Mendagri mencederai rasa keadilan dan melukai masyarakat kami,” teriak Gamal dalam orasinya.

Sekitar 20 hingga 30 demonstran membawa tiga spanduk besar bertuliskan tuntutan. "Kembalikan Pulau Kami!."

Peserta aksi menyatakan bahwa pengalihan wilayah tanpa pelibatan masyarakat dan pemerintah Aceh merupakan tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan keadilan administratif.

Aliansi juga mengingatkan bahwa langkah perlawanan hukum dan aksi lanjutan akan terus dilakukan jika Kemendagri tidak segera menanggapi tuntutan masyarakat Aceh secara adil.

 Aksi berlangsung damai dan dikawal aparat kepolisian. Para peserta menggelar aksi dengan tertib. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anwar Abbas Ungkap Kemendagri Buat Rakyat Aceh Tersinggung 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved