Sengketa Aceh Sumut
Dampak Besar Keputusan Tito Karnavian Soal Status 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Irfansyah meminta agar elite Sumut menahan diri dalam menyampaikan pernyataan ke media, apalagi dengan diksi yang tidak semestinya.
Narasi mempertahankan, menurut Irfansyah, seolah-olah empat pulau tersebut adalah milik Sumut.
Padahal, hal itu hanya berlandaskan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Persoalan empat pulau Aceh yang sedang ramai ini adalah persoalan tingkat atas, yang katakanlah ada upaya pencaplokan atau pembegalan. Yang mesti diungkap siapa aktor invisible hand: tangan kuat tak tampak yang bermain. Sedangkan yang di bawah-bawahnya itu hanyalah operator, yang juga bisa jadi tersandera," ungkapnya.
Di sisi lain, anggota DPRA yang akrab disapa Dek Fan tersebut juga meminta elite dari dua provinsi untuk tidak membawa-bawa masyarakat di bawah.
Bahkan, pemilihan diksi BL dan BK sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh, Bobby Nasution, dinilai berbahaya.
"Pemilihan kata BL dan BK oleh Gubernur Sumut yang sebetulnya tujuannya baik agar tak ada gesekan, juga bisa liar tafsirnya. Justru memantik alam bawah sadar masyarakat di bawah untuk terjadi hal yang sama-sama tidak kita harapkan," ujarnya.
Minta Patuhi Keputusan Kemendagri
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.
Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ujar Erni Ariyanti di kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).
Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh.
Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.
Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.
"Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah," tuturnya.
Kandungan Energi dan Gas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Sabtu (14/6/2025), kembali menyinggung tentang status empat pulau milik Aceh yang kini ditetapkan Kemendagri masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Mualem sempat berkelakar meminta agar pemerintah dan masyarakat Kota Sabang menjaga Pulau Rondo agar tidak diambil oleh negara lain.
"Sekarang mau direbut pulau kita di sana, di Singkil. Kita ambil Andaman saja boleh? Karena dekat. Kalau tidak jaga Pulau Rondo, biar tidak diambil oleh India. Walaupun bercanda, kita harus hati-hati juga," kata Mualem.
Mualem kemudian mengungkapkan alasan keempat pulau yang sebelumnya milik Aceh berpindah ke Sumut hingga menjadi polemik saat ini.
"Intinya, kenapa sekarang berebut empat pulau itu. Tahu enggak? Itu kandungan energi, kandungan gas, sama besar di Andaman. Itu permasalahannya," ucapnya.
Karena itu, Mualem menegaskan, dirinya akan berusaha agar keempat pulau itu bisa kembali lagi ke Aceh. "Namun, yang jelas, empat pulau itu hak kita. Kita punya. Untuk apa kita berteriak ini itu, itu hak kita. Cuma kita selow saja, enggak apa-apa," cetus Mualem.
Pelajar dan Mahasiswa Aceh Geruduk Kemendagri, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh

Puluhan pelajar dan mahasiswa asal Aceh yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Aceh Nusantara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap terbitnya SK Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2.2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini diklaim sebagai milik Aceh menjadi bagian dari wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.
Dalam orasinya, M. Gamal, koordinator aksi, mendesak agar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera membatalkan SK tersebut dan mengembalikan status keempat pulau—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Ketek—ke Pemerintah Aceh.
"Empat pulau itu bagian dari identitas dan sejarah Aceh. Keputusan Mendagri mencederai rasa keadilan dan melukai masyarakat kami,” teriak Gamal dalam orasinya.
Sekitar 20 hingga 30 demonstran membawa tiga spanduk besar bertuliskan tuntutan. "Kembalikan Pulau Kami!."
Peserta aksi menyatakan bahwa pengalihan wilayah tanpa pelibatan masyarakat dan pemerintah Aceh merupakan tindakan sepihak yang tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah dan keadilan administratif.
Aliansi juga mengingatkan bahwa langkah perlawanan hukum dan aksi lanjutan akan terus dilakukan jika Kemendagri tidak segera menanggapi tuntutan masyarakat Aceh secara adil.
Aksi berlangsung damai dan dikawal aparat kepolisian. Para peserta menggelar aksi dengan tertib. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Anwar Abbas Ungkap Kemendagri Buat Rakyat Aceh Tersinggung
Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Reaksi Berbeda Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Usai Keputusan Prabowo, Gubernur Sumut Sebut Kompor |
![]() |
---|
Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi |
![]() |
---|
Sama-sama di Jakarta, Bobby Nasution Temui Luhut, Muzakir Manaf Bareng Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.