Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Bocoran Yusril Ihza Mahendra Soal Status 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut, Sikap Mendagri Terungkap

Kini pemerintah pusat sedang berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatra Utara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
SENGKETA LAHAN - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025). Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah pusat sedang berupaya merumuskan penyelesaian terbaik permasalahan empat pulau di kawasan Aceh dan Sumut. 

Yusril mengatakan dirinya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian karena masalah empat pulau itu, terkait dengan masalah hukum yang berada di bawah pengkoordinasiannya.

"Saya juga dalam waktu dekat akan bicara dengan Mualem [Gubernur Aceh Muzakkir Manaf] dan tokoh-tokoh Aceh lainnya serta Gubernur Sumut untuk membantu menyelesaikan masalah empat pulau ini" kata Yusril.

Dampak keputusan Tito Karnavian

Surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang memicu konflik.

Tito Karnavian putuskan empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. 

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, keputusan itu membuat rakyat Aceh tersinggung.

Pasalnya empat pulau itu, secara formal dan historis, masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh

"Sebagai bangsa kita betul-betul lelah menghadapi konflik bersenjata yang berlangsung puluhan tahun di Aceh antara pihak pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Banyak korban telah berjatuhan di kedua belah pihak," kata Anwar Abbas dalam keterangannya kepada Tribunnews, Senin (16/6/2025).

Lanjutnya tapi untunglah akhirnya bisa berdamai melalui Kesepakatan Helsinki ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Berdasarkan Kesepakatan itulah menyongsong era baru di aceh.  

"Di antara kesepakatan tersebut menyangkut beberapa masalah pertama pemberian otonomi khusus dan kewenangan yang lebih luas kepada pemerintah Aceh," kata Anwar Abbas.

Kedua, lanjutnya penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh. Lalu ketiga, diberikannya amnesti dan reintegrasi anggota GAM ke dalam masyarakat. 

"Keempat, dilakukannya penarikan pasukan TNI/Polri dan pembentukan Satuan Tugas Pengamanan Aceh," imbuhnya.

Karena konsistennya dalam mematuhi kesepakatan yang ada, kata Anwar Abbas maka perdamaian di Aceh bisa terwujud dengan baik. 

"Tetapi setelah 20 tahun berlalu perdamaian yang ada kembali terusik oleh kehadiran surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau, yakni pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipah, dan Panjang, masuk ke wilayah Sumatera Utara," jelasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved