Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Alasan Mahasiswa Sumut Dukung Aceh, Tolak Keras Pencaplokan 4 Pulau Aceh

Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Sumut, Fualdhi Husaini Hasibuan, menyampaikan kritik keras terhadap sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Su

Editor: Ansar
SerambiNews
SENGKETA LAHAN - Mahasiswa Unimal asal Sumatera Utara, Fualdhi Husaini Hasibuan mengkritik keras Pemprov Sumut atas sengketa 4 pulau Aceh yang masuk dalam wilayah Sumut. 

Penandatangan kesepakatan itu pun disaksikan langsung oleh Mendagri, Jenderal Rudini.

Posisi keempat pulau kemudian diperkuat dalam UU Nomor 11 tahun 2006 Tentang Undang-Undang Pemerintahan Aceh (PA).

Begitu pun lewat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Provinsi Sumatera Utara atas kepemilikan keempat pulau.

Doli pun meminta pemerintah segera memutuskan persoalan pulau ini agar tidak berlarut-larut.

Dia mengingatkan,  konflik mengenai batas wilayah akan sangat sensitif luar biasa.

Doli mengaku punya pengalaman saat mengurus sengketa tapal batas antar desa di wilayah lain.

Konflik antar warga hingga tawuran dan memakan korban jiwa menjadi dampak yang dituai karena masalah tersebut.

Aceh sendiri, kata Doli, memiliki masa kelam Pemberontakan Aceh Merdeka (GAM) yang berlangsung sejak tahun 1976-2005.

"Yang paling penting, masalah ini harus segera diselesaikan. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Kenapa? Karena saya punya pengalaman soal batas wilayah ini sensitif luar biasa. Saya kira kalau Menteri Dalam Negeri cepat bisa mengambil inisiatif 1-2 hari ini," jelas Doli.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mahasiswa Asal Sumut Kritik Keras Pemprov, Sebut ‘Pencaplokan’ 4 Pulau Aceh Penjajahan Administratif

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved