Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Muzakir Manaf Susun Strategi Selesaikan Sengketa 4 Pulau Aceh, Singgung Tito Karnavian dan PTUN

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menegaskan pentingnya mempertahankan hak atas keempat pulau tersebut.

Editor: Ansar
Kompas.com
SENGKETA LAHAN - Sejumlah anggota DPR-DPD RI asal Aceh tergabung dalam Forum Bersama (Forbes) bersiap melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/6/2025). Forbes DPR-DPD RI asal Aceh melakukan pertemuan dengan gubernur Aceh, DPR Aceh, ulama, akademisi, hingga satuan kerja pemerintah kabupaten guna membahas sengketa empat pulau Aceh yakni Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Pulau Panjang yang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ditetapkan masuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. 

Narasi mempertahankan, menurut Irfansyah, seolah-olah empat pulau tersebut adalah milik Sumut.

Padahal, hal itu hanya berlandaskan Permendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

"Persoalan empat pulau Aceh yang sedang ramai ini adalah persoalan tingkat atas, yang katakanlah ada upaya pencaplokan atau pembegalan. Yang mesti diungkap siapa aktor invisible hand: tangan kuat tak tampak yang bermain. Sedangkan yang di bawah-bawahnya itu hanyalah operator, yang juga bisa jadi tersandera," ungkapnya.

Di sisi lain, anggota DPRA yang akrab disapa Dek Fan tersebut juga meminta elite dari dua provinsi untuk tidak membawa-bawa masyarakat di bawah.

Bahkan, pemilihan diksi BL dan BK sebagaimana disampaikan Gubernur Aceh, Bobby Nasution, dinilai berbahaya.

"Pemilihan kata BL dan BK oleh Gubernur Sumut yang sebetulnya tujuannya baik agar tak ada gesekan, juga bisa liar tafsirnya. Justru memantik alam bawah sadar masyarakat di bawah untuk terjadi hal yang sama-sama tidak kita harapkan," ujarnya.

Minta Patuhi Keputusan Kemendagri

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara, Erni Ariyanti, meminta semua pihak mematuhi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Kementerian Dalam Negeri juga menyatakan, jika ada gugatan, dipersilakan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pak Mendagri sudah buka suara jika memang ada gugatan, ke PTUN mempersilahkan Provinsi Aceh," ujar Erni Ariyanti di kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6/2025).

Erni menambahkan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah berkunjung ke Aceh.

Tindakan tersebut perlu diapresiasi sebagai upaya untuk meredakan ketegangan di masyarakat Aceh.

Meskipun demikian, Erni menegaskan, Sumatera Utara harus mempertahankan keempat pulau tersebut agar tetap menjadi bagian dari provinsi ini.

"Ya kita harus mempertahankan juga ya. Ya kita tunggulah hasil diskusi dari pemerintah," tuturnya.

Kandungan Energi dan Gas Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Sabtu (14/6/2025), kembali menyinggung tentang status empat pulau milik Aceh yang kini ditetapkan Kemendagri masuk dalam wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut). 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved