Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sengketa Aceh Sumut

Bobby Nasution Caplok 4 Pulau Aceh? Gubernur Mualem Tolak Berdamai, Mantu Jokowi Bakal Dilapor

Keempat pulau jadi daerah konflik adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar.

Editor: Ansar
Kolase TribunMedan.com/Kompas.com
KONFLIK PULAU - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), memberikan keterangan pers pada awak media menyangkut langkah Pemerintah Aceh sikap 4 pulau milik Aceh yang kini menjadi bagian wilayah Sumatera Utara (Sumut), Jumat (13/6/2025) malam di Pendopo Gubernur Aceh. Insert Gubernur Sumut Bobby Nasution 

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem tak membiarkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution klaim empat pulau.

Mualem menegaskan, empat pulau baru saja ditetapkan masuk ke dalam wilayah Sumut adalah milik Aceh.

Mualem tak biarkan menantu Jokowi itu caplok wilayah Aceh.

Aceh punya bukti kuat, wilayah diklaim Bobby Nasution masuk daerah aceh.

Hal itu dikuatkan bukti dokumen maupun sejarah.

Keempat pulau jadi daerah konflik adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar.

Muzakir Manaf pun menolak ajakan Bobby Nasution, untuk mengelola pulau-pulau tersebut secara bersama-sama.

Penolakan ini disampaikan Mualem setelah menggelar rapat khusus bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh pada Jumat malam (13/6/2025) di Pendopo Gubernur Aceh.

Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh-sumut
Tim dari Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan Sumut saat berkunjung ke salah satu pulau yang sebelumnya berada dalam wilayah Aceh kini ditetapkan menjadi milik Sumut.

"Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita," tegas Mualem.

Ia menambahkan, secara dokumen dan historis, keempat pulau tersebut merupakan hak sah Aceh.

"Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh," ujarnya.

Mualem juga mengungkapkan rencananya untuk menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat untuk membahas isu terkait keempat pulau tersebut.

Ia melaporkan kelakuan Bobby tersebut.

"Ya ke Kemendagri (bahas tindak lanjut), tanggal 18 kalau tidak salah saya. Langkah kita pertama pendekatan secara kekeluargaan dan juga administrasi, dan politik," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, Mualem menyebutkan, akan ada beberapa poin keberatan yang akan disampaikan kepada Kemendagri, meskipun ia tidak merinci poin-poin tersebut.

"Poinnya itukan hak kita, bukti dan data hak kita, kemudian secara historis itu hak kita, apalagi?

Secara penduduk hak kita, secara geografis juga hak kita, saya rasa seperti itu, itu saja yang kita pertahankan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengungkapkan bahwa ia melihat potensi pariwisata di empat pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumut.

"Ya potensi apapun, pasti ada ya, karena secara geografisnya kita melihat, kita lihat pertama dari sektor pariwisatanya pasti bagus," katanya.

"Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan," jelasnya.

Reaksi DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Romy Soekarno meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan yang mengatur soal status empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pasalnya, status tersebut kini disengketakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Pulau itu selama ini secara historis dan administratif merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

 “Saya sangat menyesalkan terbitnya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 April 2025 yang menyatakan keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi menyangkut kedaulatan dan keadilan bagi masyarakat Aceh,” ujar Romy dalam siaran pers, Sabtu (14/6/2025).

Romy menjelaskan, pengkajian ulang harus mempertimbangkan aspek historis, sosial, dan dokumen resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh dan masyarakat Aceh Singkil.

Ia juga menegaskan, keputusan sepihak tanpa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar daerah.

Pemerintah kata dia, harus mempertimbangkan bukti historis berupa SK Inspeksi Agraria Aceh No. 125/IA/1965 yaitu penetapan pulau sebagai wilayah Aceh sejak tahun 1965.

Lalu, penetapan Peta TNI AD tahun 1978, yaitu pencantuman pulau di Aceh Singkil.

Begitu pula Kesepakatan Gubernur Aceh-Sumut atas Pengakuan batas administratif Tahun 1992 dan 2009, serta bukti fisik lainnya seperti tugu, dermaga, dan makam wali di pulau.

“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.

Lalu, membentuk Tim Mediasi Nasional yang melibatkan Anggota DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, serta perwakilan Aceh-Sumut.

Kemudian, melakukan Audit Nasional Database Pulau yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRIN untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah-historis.

Di sisi lain kata Romy, Komisi II wajib menjaga integritas NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh, mengawal prinsip daerah otonom bukan bawahan, tetapi mitra.

“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data,” tutup Romy.

Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.

Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.

Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tegas Kalimat Mualem ke Bobby Nasution, Tolak Ajakan Menantu Jokowi Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved