Sengketa Aceh Sumut
Bobby Nasution Caplok 4 Pulau Aceh? Gubernur Mualem Tolak Berdamai, Mantu Jokowi Bakal Dilapor
Keempat pulau jadi daerah konflik adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Besar.
“Saya mendukung penuh langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Aceh, termasuk pengumpulan bukti historis dan advokasi hukum terhadap keputusan tersebut. Pemerintah pusat tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat Aceh yang merasa dirugikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka ruang dialog antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, serta lembaga terkait lainnya.
Lalu, membentuk Tim Mediasi Nasional yang melibatkan Anggota DPR RI, Kemendagri, Kemenkumham, ahli sejarah, serta perwakilan Aceh-Sumut.
Kemudian, melakukan Audit Nasional Database Pulau yang melibatkan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan BRIN untuk verifikasi ulang kepemilikan pulau secara ilmiah-historis.
Di sisi lain kata Romy, Komisi II wajib menjaga integritas NKRI dengan menghormati keadilan bagi Aceh, mengawal prinsip daerah otonom bukan bawahan, tetapi mitra.
“Sengketa wilayah harus diselesaikan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan berdasarkan fakta-fakta yang objektif. Kita tidak ingin masyarakat menjadi korban karena kelalaian administratif atau ketidakakuratan data,” tutup Romy.
Sebelumnya diberitakan, Keputusan Kemendagri soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara menimbulkan gejolak.
Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun.
Pemprov Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau tersebut, sedangkan Pemprov Sumut memiliki dalil dari hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
Adapun aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Empat pulau tersebut, yakni Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tegas Kalimat Mualem ke Bobby Nasution, Tolak Ajakan Menantu Jokowi Soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Bocor! Kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut Soal 4 Pulau Sengketa Sebelum Berdamai |
![]() |
---|
Sengketa Pulau Aceh Dikaitkan Kepentingan Dinasti Jokowi |
![]() |
---|
Reaksi Berbeda Bobby Nasution dan Muzakir Manaf Usai Keputusan Prabowo, Gubernur Sumut Sebut Kompor |
![]() |
---|
Prabowo Permalukan Mendagri, 4 Pulau Diklaim Sumut Kini Resmi Milik Aceh, Keterangan Tito Beda Lagi |
![]() |
---|
Sama-sama di Jakarta, Bobby Nasution Temui Luhut, Muzakir Manaf Bareng Mendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.