Soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, JK: Undang-undang tak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri
Jusuf Kalla & Mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil Berbicara soal polemik 4 Pulau di wilayah Aceh-Sumut.
lebih jauh JK juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.
Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut.
"Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin dibelakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.
Olehnya itu, JK berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik.
"Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," kata ketua Umum DMI tersebut lagi.
Hal sama diungkapkan salah seorang tokoh masyarakat Aceh, Sofyan Djalil.
Ia berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik.
"Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya.
Untuk diketahui, Kepmendagri 2025 yang menuai polemik itu terkait empat pulau di wilayah Singkil, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), Pulau Mangkir Ketek (Kecil).(*)
Resmikan Kampus Baru Paramadina, JK Tekankan Pentingnya Idealisme Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Reaksi Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Profil Iskandar Usman Bupati Aceh Timur Ultimatun Wali Kota Langsa Gegara Kompensasi Rp16 M |
![]() |
---|
Sosok Kakek Usia 99 Tahun Terima Bintang Jasa dari Prabowo, Uangnya Dipakai Beli Pesawat Pertama RI |
![]() |
---|
JK: Muhammadiyah Australia College Tunjukkan Muhammadiyah Duta Pendidikan di Panggung Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.