Soal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, JK: Undang-undang tak Bisa Dibatalkan Keputusan Menteri
Jusuf Kalla & Mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil Berbicara soal polemik 4 Pulau di wilayah Aceh-Sumut.
TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla & Mantan Menteri BUMN, Sofyan Djalil berbicara soal polemik empat pulau di wilayah Aceh-Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan keduanya di kediaman Jusuf Kalla pada Jumat (13/6/2025).
Jusuf Kalla menjelaskan 4 pulau tersebut secara historis masuk dalam wilayah Aceh.
"Letaknya dekat sumatra utara itu biasa," ujar Jusuf Kalla.
JK mengaitkan polemik tersebut dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan GAM di Helsinki 2005 silam.
"Soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4), yang berbunyi perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di kediamannya di Jalan Brawijaya Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025) sore.
JK menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno yang meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan.
"Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," papar JK.
Dari hasil perundingan tersebut juga, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh.
"Jadi secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh," tegas tokoh perdamaian Indonesia dengan GAM tersebut.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen.
"UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa merubah UU," terang JK lagi yang didampingi Sofyan Djalil, salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.
JK juga mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah. "Di perundingan Helsinki tidak pernah menyinggung soal peta, tapi perbatasan," tegas ketua Umum PMI tersebut.
Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi
Resmikan Kampus Baru Paramadina, JK Tekankan Pentingnya Idealisme Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Reaksi Jusuf Kalla Soal Silfester Matutina Belum Dieksekusi |
![]() |
---|
Profil Iskandar Usman Bupati Aceh Timur Ultimatun Wali Kota Langsa Gegara Kompensasi Rp16 M |
![]() |
---|
Sosok Kakek Usia 99 Tahun Terima Bintang Jasa dari Prabowo, Uangnya Dipakai Beli Pesawat Pertama RI |
![]() |
---|
JK: Muhammadiyah Australia College Tunjukkan Muhammadiyah Duta Pendidikan di Panggung Global |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.