Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Hakim

Daftar Gaji Hakim Setelah Dinaikkan 280 Persen Oleh Prabowo, Terendah Rp7,8 Juta

Bahkan, Prabowo tidak segan untuk memotong anggaran TNI dan Polri demi meningkatkan gaji hakim.

Editor: Ansar
Kompas.com
GAJI HAKIM NAIK - Daftar gaji terbaru Hakim setelah dinaikkan 280 persen oleh Presiden Prabowo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar gaji terbaru Hakim setelah dinaikkan 280 persen oleh Presiden Prabowo.

Prabowo sudah memastikan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sesuai golongannya.

Dia mengatakan persentase kenaikan gaji akan diberikan kepada hakim junior.

"Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/6/2025).

Prabowo mengungkapkan hal tersebut demi menghindari hakim melakukan tindakan korupsi atau menerima suap.

"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujarnya.

Bahkan, Prabowo tidak segan untuk memotong anggaran TNI dan Polri demi meningkatkan gaji hakim.

"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi," katanya.

Lalu berapa gaji hakim jika wacana dinaikan 280 persen benar-benar terealisasi?

Hitung-hitungan gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya. 

Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Ketika mengacu dalam aturan tersebut, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah golongan terendah.

Hakim dengan golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700.

Jika dinaikan sebesar 280 persen, maka gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.

Lalu, hakim dengan golongan tertinggi adalah golongan IVe dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved