Gaji Hakim
Dr Herman: Naikkan Gaji Hakim Bukan Solusi Utama Perbaiki Peradilan
Ahli hukum UNM Dr Herman sebut kenaikan gaji hakim bukan solusi utama. Komisi Yudisial justru perlu diperkuat untuk perbaikan sistem peradilan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Ahli Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr Herman, menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai lebih fokus pada kenaikan gaji hakim, ketimbang pembenahan sistem peradilan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim, termasuk hakim junior yang akan mengalami peningkatan hingga 280 persen, dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA).
Menurut Dr Herman, persoalan utama di dunia peradilan bukan terletak pada besaran gaji, melainkan lemahnya sistem pengawasan.
“Yang paling mendesak saat ini bukan menaikkan gaji, tetapi memberdayakan Komisi Yudisial agar benar-benar berfungsi sebagai lembaga pengawasan yang efektif,” ujar Dr Herman saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (13/6/2025).
Ia menilai, selama ini Komisi Yudisial (KY) tidak memiliki kekuatan cukup untuk mendorong lahirnya hakim-hakim yang kredibel.
“Dua lembaga dalam lingkup yudikatif ini malah saling bertentangan. Seharusnya KY menempati posisi strategis dalam pengawasan kelembagaan, termasuk mengawasi kinerja hakim dan membuka ruang partisipasi masyarakat,” katanya.
Dr Herman juga menyinggung persoalan mafia peradilan yang dinilai masih memengaruhi integritas sejumlah hakim. Ia menyebut, kenaikan gaji tanpa sistem kontrol justru dapat menimbulkan risiko lebih besar.
“Menaikkan gaji seribu kali pun tidak akan menyelesaikan persoalan jika tidak disertai pengawasan ketat,” tegasnya.
Baca juga: Ahli Hukum UNM: Gaji Hakim Naik 280 Persen Bukan Solusi Cegah Korupsi
Ia mendorong adanya pembukaan ruang eksaminasi publik terhadap putusan pengadilan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menekan potensi penyimpangan.
“Kalau eksaminasi dilakukan terbuka, hakim tidak akan berani menyimpang. Ada pengawasan dari masyarakat, KY, dan lembaga lain,” ungkapnya.
Selain itu, ia juga menyoroti proses pendidikan dan rekrutmen hakim yang dinilai masih tertutup dan belum transparan.
“Penyelesaian persoalan lembaga kehakiman tidak cukup dengan menaikkan gaji. Itu hanya solusi kasuistik, bukan solusi sistemik,” ujar Dr Herman.
Ia juga mengingatkan, tuntutan kenaikan gaji sudah pernah muncul tahun lalu, padahal nominal gaji hakim terbilang besar bahkan sejak awal masa jabatan.
“Kondisi ini justru menimbulkan kecemburuan dari penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini ibarat memadamkan api, bukan membangun sistem yang mencegah kebakaran sejak awal.
“Seharusnya dari awal dibangun sistem pengamanan yang kuat. Lebih baik mencegah daripada mengobati,” tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Dr-Herman12.jpg)