Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Aturan Baru Pencairan BSU 2025 Kemnaker, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Sudah Berlaku

Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Editor: Ansar
Instagram Kemnaker
BSU 2025 - Foto ini diambil dari Instagram @kemnaker pada Selasa (10/6/2025) yang menampilkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025). 

7. Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan:

Jumlah Pekerja/Buruh yang memenuhi persyaratan

Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isianpelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

8. Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh

9. Dalam hal terdapat keterkaitan dengan program/kegiatan yang bersifat lintas sektoral, Inspektur Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Lampiran tentang provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3.500.000 juga diubah.

2 Cara Cek Penerima BSU 2025

Ketentuan pencairan  Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Untuk memastikan apakah Anda masuk daftar calon penerima BSU, bisa lewat dua cara.

Terjawab kapan dana BSU 2025 cair dan cara cek penerima bsu 2025 di JMO atau via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan, BSU 2025 akan segera disalurkan sebelum minggu kedua Juni 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah akan mencairkan BSU sebelum pekan kedua Juni 2025 atau paling lambat 14 Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan (BSU 2025)," ucap Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dikutip dari KompasTV, Kamis (5/6/2025). 

Saat ini, pemerintah masih melakukan pemutakhiran data penerima BSU sehingga bisa tepat sasaran.

Jika Anda pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta, cukup sering-sering mengecek rekening Himbara yang terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved