Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BSU 2025

Aturan Baru Pencairan BSU 2025 Kemnaker, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Sudah Berlaku

Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Editor: Ansar
Instagram Kemnaker
BSU 2025 - Foto ini diambil dari Instagram @kemnaker pada Selasa (10/6/2025) yang menampilkan Aturan Resmi Terkait BSU 2025. Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada Senin (9/6/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.

Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan resmi BSU 2025 pada Senin (9/6/2025).

Aturan BSU 2025  tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.

Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat perlu mengecek aturan terbaru terlebih dahulu.

Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:

1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

2. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh. 

3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan;

Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
 
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.

6. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved