BSU 2025
Aturan Baru Pencairan BSU 2025 Kemnaker, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 Sudah Berlaku
Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aturan terbaru pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan resmi BSU 2025 pada Senin (9/6/2025).
Aturan BSU 2025 tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam Permenaker nomor 5 Tahun 2025 terdapat syarat dan ketentuan terbaru bagi penerima BSU 2025.
Oleh karena itu, sebaiknya masyarakat perlu mengecek aturan terbaru terlebih dahulu.
Isi Permenaker Nomor 5 Tahun 2025
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 842) diubah sebagai berikut:
1. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja/Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
2. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan kepada Pekerja/Buruh.
3. Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:
Warga Negara Indonesia yang dibuktikandengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
4. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidiGaji/Upah diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disalurkan.
6. Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus.
Penjelasan Terbaru Kementerian Ketenagakerjaan Soal BSU Rp900 ribu Cair September 2025 |
![]() |
---|
Cara Cairkan BSU Guru PAUD Non-Formal, 253.407 Pendidik Terdaftar |
![]() |
---|
Cara Mudah Cairkan BSU 2025 di Kantor Pos |
![]() |
---|
Penghasilan Rp35 Juta Sebulan, 35 Anggota DPRD Purwakarta Jabar Terima BSU |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU Diperpanjang, Calon Penerima Segera Cairkan di PT Pos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.