Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Zona Cafe Makassar Disegel! 5 Tahun Izin DJ dan Bar Tak Terbit, 50 Orang Terancam Menganggur

Zona Cafe disegel DPRD Sulsel karena tak miliki izin operasional bar dan DJ. Manajemen sebut izin terhambat sejak kewenangan pindah ke provinsi.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
ERLAN SAPUTRA/TRIBUN TIMUR
ZONA CAFE – Kasatpol PP Sulsel Arwin Azis dan Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel Fadel Tauphan Anshar saat menyegel alat DJ di Zona Cafe, Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (11/6/2025) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Tempat hiburan malam (THM) Zona Cafe di Jl Ujung Pandang, Makassar, disegel DPRD Sulsel bersama tim gabungan Satpol PP dan DPM-PTSP Sulsel, Rabu (11/6/2025) malam.

Penyegelan dilakukan karena tempat tersebut dinilai melanggar aturan perizinan, khususnya terkait operasional bar dan Disc Jockey (DJ).

Namun, pihak manajemen Zona Cafe mengklaim telah lama mengurus kelengkapan izin operasional mereka.

Selama berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, pengurusan izin tidak pernah mengalami kendala.

Permasalahan mulai muncul saat kewenangan perizinan dialihkan ke Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Menurut staf manajemen Zona Cafe, Adit, proses verifikasi dari Pemprov hingga kini belum rampung, meski dokumen telah dilengkapi sejak lama.

"Bukan sebenarnya kita tidak mau melengkapi atau bagaimana, tapi sebelumnya (Zona Cafe) sudah berdiri sejak 2009. Saat itu izinnya dikelola Pemkot Makassar dan tidak ada kendala sama sekali,” ujar Adit kepada wartawan usai penyegelan.

Baca juga: Fadel Tauphan Pimpin Sidak THM, Zona Cafe Makassar Langsung Disegel

Ia menyebut, persoalan muncul saat terjadi peralihan kewenangan ke Pemprov Sulsel. 

Sejak itu, proses verifikasi izin terhambat dan hingga kini belum diterbitkan, meski berkas telah diajukan sejak 2020 atau lima tahun terakhir.

“Pas peralihan ke provinsi (Pemprov Sulsel), di situlah mulai ada kendala. Kita juga kurang tahu kendalanya di mana. Kita sudah ajukan dan urus, tapi dari pihak provinsi belum memverifikasi. Padahal saat masih dipegang Pemkot Makassar, semua izin kita lengkap," ujarnya.

Adit menambahkan, kendala utama adalah penerbitan izin bar dan aktivitas hiburan seperti DJ. 

Meski sudah melengkapi dokumen, izin dari Pemprov belum juga keluar.

“Saat ini yang belum diverifikasi itu izin bar dan kegiatan DJ. Kami sudah melengkapi semua berkas, tapi sejak 2020 belum diverifikasi,” tandas Adit.

Tak hanya pengelola, sekitar 50 pegawai yang bekerja di sana pun terancam kehilangan mata pencaharian.

Sebelumnya, anggota DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah THM di Makassar, Rabu malam.

Para legislator tidak mengenakan pakaian formal. 

Mereka turun ke lapangan dengan kaus dan celana santai, menyusuri sejumlah THM yang disinyalir bermasalah.

Pantauan Tribun-Timur.com, sidak dimulai sekitar pukul 22.56 WITA. 

Rombongan DPRD didampingi personel Satpol PP dan Dinas PTSP Pemprov Sulsel.

Lokasi pertama dikunjungi adalah Elite Bar Makassar di kawasan Center Point of Indonesia (CPI). 

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Tauphan Anshar, tampak memimpin langsung sidak dan berdialog dengan pengelola.

Dalam kesempatan itu, Fadel mengecek dokumen izin usaha Elite Bar dan meminta kejelasan soal legalitas operasionalnya.

"Catat nomor handphonenya. Kita akan panggil dalam rapat untuk memastikan izin usaha tempat ini sesuai ketentuan,” tegas Fadel kepada stafnya.

Usai dari Elite, rombongan melanjutkan sidak ke Helen’s Live Bar, Venn Club, dan Zona Cafe di Jl Ujung Pandang.

Di Zona Cafe, pelanggaran ditemukan cukup serius. Panggung DJ disegel karena tak memiliki izin resmi. 

Para pengunjung pun tampak terdiam saat penyegelan dilakukan.

Penyegelan langsung dilakukan oleh tim gabungan malam itu juga.

"Kami mohon maaf kepada seluruh pengunjung Zona Cafe. Untuk malam ini, hanya live music yang diperkenankan berlangsung. Operasional bar dan DJ kami hentikan karena belum memiliki izin resmi," ujar Fadel dari atas panggung Zona Cafe.

Legislator Partai Gerindra itu menegaskan, seluruh pengelola THM disidak akan dipanggil secara resmi ke DPRD Sulsel.

"Kami tidak melarang orang berusaha, tapi semua harus sesuai aturan. Kalau melanggar, pasti kami tindak,” ujarnya.

Menurut Fadel, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan langsung DPRD Sulsel terhadap praktik usaha hiburan malam yang dinilai tak taat aturan perizinan.

Anggota DPRD Sulsel turut serta dalam sidak antara lain Andi Anwar Purnomo, Mizar Roem, Salman Alfarizi, Fireno Sakti Bassang, Capt Hariadi, Anarchie Arus Bakti, Ayoga Fadel Akbar, dan Nur Hasbiah Main.

Turut mendampingi pula Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis dan Kepala Dinas PTSP Sulsel Asrul Sani. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved