Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Lagi dan Lagi! Anggota DPRD Sulsel Interupsi Andi Sudirman-Fatmawati Tak Hadiri Paripurna

Anggota DPRD Sulsel interupsi Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tidak hadir.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/Erlan Saputra
INTERUPSI LEGISLATOR GOLKAR- Legislator DPRD Sulsel Andi Patarai Amir (kiri) dan Kadir Halid (kanan)interupsi dalam rapat paripurna DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Senin (13/10/2025) jelang sore. Ketegangan muncul setelah diketahui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tidak hadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan ( DPRD Sulsel ) mendadak memanas. 

Rapat tersebut digelar di Kantor BMBK Pemprov Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Senin (13/10/2025).

Agenda paripurna membahas jawaban Gubernur Sulsel atas pandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026. 

Suasana pun sempat memanas akibat interupsi dari beberapa legislator.

Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal alias Cicu bertindak pimpin paripurna. 

Paripurna tersebut dihadiri 53 dari total 85 wakil rakyat. 

Sebagian anggota dewan lainnya tidak tampak hadir dalam ruang sidang. 

Baca juga: DPRD Sulsel: Anak Sekolah Harus Tetap Dapat MBG Meski Ada Dapur Ditutup

Ketegangan muncul setelah diketahui Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tidak hadir.

Keduanya hanya diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman.

Anggota Fraksi Partai Golkar, Kadir Halid, melayangkan interupsi dalam rapat tersebut.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel itu menilai ketidakhadiran Andi Sudirman-Fatmawati tidak semestinya terjadi.

Terlebih paripurna ini sangat penting. 

“Seharusnya ada penjelasan lebih dulu mengenai ketidakhadiran Gubernur dan Wakil Gubernur, karena ini merupakan tanggapan atas pandangan fraksi. Kalau boleh, saya usul agar rapat ini ditunda,” tegas Kadir.

Nada serupa disampaikan rekan satu fraksinya, Andi Patarai Amir. 

Menurutnya, meskipun aturan membolehkan Gubernur diwakili dalam penyampaian jawaban.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved