SPMB 2025
Verifikasi Berkas SPMB SMA Sulsel Berakhir 12 Juni, Calon Murid Wajib Datang ke Sekolah
Masa verifikasi berkas SPMB SMA Sulsel berakhir hari ini. Calon siswa wajib segera verifikasi dokumen sesuai jalur pendaftaran.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Masa verifikasi berkas pendaftar Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Sulawesi Selatan (Sulsel) memasuki hari terakhir.
Sesuai jadwal, masa verifikasi berkas berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (10-12/6/2025).
Hingga saat ini belum ada informasi perpanjangan waktu verifikasi.
Calon siswa wajib segera ke sekolah untuk verifikasi berkas setelah melakukan pendaftaran online.
Rangkaian verifikasi berkas dilakukan di sekolah tujuan setiap calon siswa.
Berkas yang telah diunggah saat pendaftaran akan dicek keasliannya.
Untuk jalur domisili, berkas yang harus disiapkan antara lain bukti pendaftaran dan hasil tes potensi akademik, ijazah atau surat keterangan lulus, kartu keluarga, akta kelahiran, dan rapor jenjang SMP.
Jalur afirmasi perlu melampirkan kartu kesejahteraan seperti PKH, PIP, atau bukti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Selain itu, kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, dan ijazah juga harus disertakan, beserta bukti pendaftaran dan hasil TPA.
Untuk jalur mutasi, diperlukan surat keterangan tugas dari instansi tempat orang tua atau wali bekerja.
• 3 Jalur SPMB Maros Dibuka, Pendaftaran 11-14 Juni
Selain itu, kartu keluarga, akta kelahiran, rapor, ijazah, dan bukti pendaftaran tetap harus dilengkapi.
“Iya (offline), harus ke sekolah langsung,” jelas Tim Teknis SPMB Sulsel, Muliayama Tanjung.
Jalur domisili menggunakan koordinat lintang dan bujur sekolah yang berada di tengah lingkungan sekolah.
Pengukuran jarak memakai satuan meter dengan dua digit di belakang koma.
Sistem penerimaan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB 2025.
Dalam keadaan tertentu, berkas bisa diganti dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.
Keadaan tertentu tersebut merujuk pada bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.
Nama orang tua atau wali calon siswa yang tercantum di KK harus sama dengan nama yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
Calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu harus tercatat dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.
Bagi calon siswa disabilitas wajib memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan kementerian serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti orang tua atau wali pindah tugas ke tempat baru.
Jalur mutasi harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan berbadan hukum yang mempekerjakan.
Juga diperlukan surat keterangan pindah SPMB yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat.
Perpindahan tugas orang tua atau wali paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Diduga Wajib Beli Seragam Rp300-479 Ribu, 2 SMP Negeri di Takalar Diprotes Wali Murid |
![]() |
---|
858 Kuota SMP di Makassar Kosong, 20 Sekolah di Makassar Masih Buka Pendaftaran |
![]() |
---|
'Tolong Dulu Kasi Masuk Keponakanta', Curhat Appi Soal Titipan Siswa di SPMB 2025 |
![]() |
---|
Sama-sama di RW 18 Tapi Tak Lolos Masuk SMAN 21 Makassar, Emak-emak BTP Demo: Tolong Pak Gubernur! |
![]() |
---|
Warga Las Pagar SMAN 21 Makassar, Protes Calon Siswa Domisi BTP Tidak Diterima |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.