Pecinan Makassar Kini
Pecinan Makassar Sepi, Pasar Sentral Ikut Merana
Munculnya bisnis online seperti e-commerce atau marketplace turut mempercepat meredupnya bisnis di kawasan ini
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT PBB Bapenda Makassar, Indirwan Dermayasair, menyatakan pihaknya akan melakukan verifikasi di lapangan dan meminta surat keterangan resmi yang menyatakan bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
"Kalau memang benar bangunan itu memiliki SK penunjukan sebagai Cagar Budaya, maka PBB-nya akan dibebaskan. Tapi jika tidak ada bukti resmi, kami tidak bisa mengakui itu sebagai objek yang dikecualikan dari pajak," katanya.
Indirwan menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, bangunan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tidak dikenai PBB.
Namun, status tersebut harus dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dari instansi berwenang.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pembebasan pajak harus melalui koordinasi antara pemilik bangunan dan pihak kelurahan, yang kemudian mengajukan permohonan ke Bapenda.
Adapun nilai NJOP di kawasan Jl Bacan disebut mencapai Rp13 juta per meter persegi, yang menjadi dasar perhitungan PBB.
"Rp13 juta itu dikalikan dengan luasan tanah dan bangunan. Makin luas, tentu makin tinggi pajaknya," ujar Indirwan.
Peninjauan langsung oleh tim Bapenda dijadwalkan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Imbas ke Pasar Sentral
Sepinya kawasan pecinan juga berimbas ke pasar-pasar tradisional modern di sekitar wilayah itu.
Misalnya pasar sentral di Jalan Kyai H Agus Salim Kecamatan Wajo.
Perumda Pasar Makassar Raya Selasa 3 Juni lalu telah melayangkan surat peringatan (SP) kepada 114 penyewa loads di New Makassar Mall atau Pasar Sentral.

SP dikeluarkan pada karena penyewa loads tak membayar jasa produksi (jaspro) dalam kurun waktu yang lama.
Kepala Pasar Makassar Mall, Muhammad Fajaruddin mengatakan, terhitung sejak 2021 mereka tidak membayar kewajibannya.
Jika tak ada respon hingga teguran ketiga, maka PD Pasar terpaksa melakukan penyegelan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.