Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haji 2025

Ikbal Ismail: Jamaah Haji Dilarang Bawa Tas Armuzna ke Atas Pesawat, Pasti Dibongkar Petugas!

Saat ditemui di Hotel Moro Al Alameyah Makkah, Ikbal sedang mempersiapkan keberangkatan jamaah Kloter 04 Debarkasi Makassar ke Jeddah.

Penulis: Mansur AM | Editor: Saldy Irawan
MEDIA CENTRE HAJI
Ikbal Ismail, Ketua Sektor 3 Daker Makkah 

Daftar Barang Bawaan

Saat kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji diimbau untuk memperhatikan barang bawaan koper. Pasalnya, ada sejumlah barang yang dilarang untuk dimasukkan dalam koper bagasi.

"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah Dodo Murtado, Kamis (12/6/2025).

Dodo menyebutkan, koper yang dibawa oleh jemaah hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg.

"Hanya dua koper ini yang boleh dibawa ke pesawat oleh jemaah. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat," kata Dodo.

Dodo mengatakan, koper besar akan ditimbang di lobi hotel dua hari sebelum jadwal penerbangan ke tanah air. 

"Jadi jemaah dimohon untuk hadir di lobi hotel dan mengumpulkan koper dua jam sebelum penimbangan dimulai," pesan Dodo.

Berikut beberapa barang yang tidak boleh dibawa jemaah dalam koper besar:

1. Air Zamzam, dalam bentuk dan kemasan apa pun.

2. Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai.

3. Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh.

4. Uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih.

5. Produk hewani dan makanan berbau tajam

6. Tanaman hidup dan hasilnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved