Haji 2025
42 Jemaah Embarkasi Makassar Wafat saat Haji, Termasuk Suami Sri Bagiati dari Pangkep
Sebanyak 42 jemaah haji Embarkasi Makassar wafat di Tanah Suci, termasuk Nanang Suyitno Sidik dari Pangkep yang tutup usia usai dirawat di Madinah.
Penulis: Muhammad Nur Alqadri Sirajuddin | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Kabar duka kembali menyelimuti pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Sebanyak 42 jemaah haji (JH) Embarkasi/Debarkasi Makassar dilaporkan wafat di Arab Saudi.
Data Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar mencatat, jumlah tersebut terdiri atas 23 jemaah laki-laki dan 19 perempuan.
Dari total itu, 19 orang di antaranya merupakan jemaah asal Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satu jemaah baru-baru ini wafat adalah Nanang Suyitno Sidik, warga Kabupaten Pangkep.
Ia tergabung dalam Kloter 26 dan meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi.
Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Embarkasi Makassar, Wardy Siraj, menyampaikan almarhum meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit King Fahad, Madinah.
Baca juga: Arab Saudi Apresiasi Penanganan Haji 2025, Tantangan Teratasi
“Almarhum sebelumnya tidak ikut pulang bersama rombongan Kloter 26 karena harus menjalani perawatan,” kata Wardy saat dikonfirmasi, Minggu (29/6/2025) malam.
Wardy menjelaskan, almarhum berangkat menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Sri Bagiati Ngatmari.
“Informasi wafatnya almarhum suaminya (Bagiati) baru disampaikan saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” ujarnya.
Wardy menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Nanang Suyitno Sidik dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
“Karena bagaimanapun, almarhum ini sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya,” tuturnya.
“Meskipun setelah itu almarhum dirawat di rumah sakit Madinah, tapi ini takdir Allah SWT. Almarhum wafat di tanah suci, wafatnya seseorang di tanah suci adalah keberkahan juga bagi almarhum, karena bisa dimakamkan di tanah suci,” lanjut Wardy.
Ia pun berharap keluarga almarhum, khususnya sang istri dan anak-anak, dapat mengikhlaskan kepergian almarhum.
“Utamanya istri almarhum yang mendampingi selama proses haji, termasuk anak-anaknya, dapat mengikhlaskan almarhum dimakamkan di tanah suci Madinah,” tutupnya.(*)
Menag Nasaruddin Umar Minta Maaf atas Layanan Haji 2025 |
![]() |
---|
Foto-foto Kloter Terakhir Jamaah Haji Tinggalkan Madinah, Petugas: Semoga Mabrur Semua |
![]() |
---|
Cerita Jamaah Haji Jalan Kaki dari Musdalifah ke Mina Sejauh 3 KM saat Suhu 48 Derajat |
![]() |
---|
Wakil Bupati Jemput 360 Jemaah Haji Asal Wajo di Asrama Haji Sudiang |
![]() |
---|
'Tukang Bubur Naik Haji' Asal Pomala Berat Tinggalkan Tanah Suci, Tiba 7 Juli di Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.