Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Palopo

Jadwal Sidang Pertama PSU Palopo di MK, Rahmat Masri Bandaso Gandeng Lulusan Unhas Jadi Kuasa Hukum

Pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo.

Editor: Sudirman
Ist
PSU PALOPO - Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta saat debat Pilwali Palopo. Sidang perdana PSU Palopo digelar 17 Juni 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Palopo berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Rahmat Masri Bandaso - Andi Tenri Karta menggugat ke MK.

Dilansir dari situs MK, sidang perdana akan digelar Selasa (17/6/2025).

Pasangan RMB - Andi Tenri Karta menunjuk tiga kuasa hukum.

Yaitu Wahyudi Kasrul, Ardianto, Rachmat Setyawan.

Wahyudi Kasrul dan Rachmat Setyawan merupakan lulusan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Baca juga: Bawaslu Sulsel Siap Hadapi Gugatan Pilkada Palopo di MK

Agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan pendahuluan.

Pasangan RMB-ATK dalam petitumnya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Sulsel tentang penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Palopo.

Serta menyatakan diskualifikasi bagi pasangan Naili - Akhmad Syarifuddin Daud (Ome). 

Kuasa Hukum RMB-ATK, Wahyudi Kasrul, mengatakan semuanya sudah tersedia dan dapat diakses secara publik melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi

“Terkait materi gugatan sudah bisa di-download di website MK,” ungkap, Selasa (10/5/2025).

Wahyudi mengaku, proses persidangan perkara PSU ini akan mengikuti hukum acara khusus yang berlaku di Mahkamah Konstitusi
 
Di mana setelah permohonannya resmi teregistrasi, gugatan ini masih akan melewati proses putusan dismissal yang akan menentukan apakah gugatan ini akan berlanjut ke tahap pembuktian atau tidak.

“Untuk ketentuan acara, Mahkamah punya hukum acara tersendiri,” jelasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara pasca-PSU, Paslon 4, Naili Trisal - Akhmad Syarifuddin (Ome) keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 47.349 suara atau 50,53 suara.

Sementara itu, Paslon 2, Farid Kasim Judas (FKJ)- Nurhaenih 35.058 suara atau 37,41 persen.

Lalu, Paslon 3, Rahmat Masri Bandaso -Andi Tenri Karta 11.021 suara atau 11,76 persen.

Terakhir ada Paslon 1, Putri Dakka -Haidir Basir 269 suara atau 0,02 persen.

KPU Sulsel: PSU Bisa Terjadi Kembali

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto mengatakan, ada banyak kemungkinan bisa terjadi masuknya gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pertama, gugatan yang diajukan oleh paslon 03 ditolak oleh MK.

Lalu gugatan diterima untuk disidangkan, namun hasil PSU tetap disahkan karena dianggap tidak ada pelanggaran berarti.

"Gugatan diterima dan MK memutuskan PSU harus dilakukan kembali," katanya saat dihubungi, Senin (9/6/1025).

Romy mengaku, jika PSU bisa saja terjadi kembali, tergantung pada keputusan MK. 

KPU saat ini tengah melengkapi dokumen dan bukti untuk menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan PSU sebelumnya sudah sesuai aturan.

"Kalau prosedur kami benar, bisa saja MK memutuskan bahwa pasangan 04 tetap menang seperti hasil PSU sebelumnya," ungkapnya.

"Tapi kalau MK menilai ada kekeliruan prosedural, bisa diputuskan untuk PSU ulang," tambah dia.

Adapun kata Romy, KPU siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk jika PSU dilakukan berulang kali.

"Mau sampai 100 kali PSU, ayo, tidak masalah. Kami selalu siap. Kita buktikan di MK bahwa apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," jelasnya.

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved