Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi PDAM Makassar

Bukan Rp24 Miliar, Eks Dirut Beni Iskandar Ungkap Jumlah Sebenarnya Dana Cadangan PDAM Makassar

Beni Iskandar mengatakan dana cadangan PDAM Makassar bukan Rp24 miliar, melainkan Rp14 miliar.

|
Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur/ Siti Aminah
DANA CADANGAN PDAM MAKASSAR - Eks Direktur Utama PDAM Makassar Beni Iskandar saat Konferensi pers di salah dari kafe di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Senin (10/6/2025). Beni menjelaskan dugaan penyimpanan dana cadangan PDM Makassar yang berproses di Kejati Sulsel 

Nilai manfaat yang diberikan Bank BTN kepada PDAM saat itu seharusnya dalam bentuk barang lengkap berupa komputer, hanya saja wujud komputer ini tak pernah ada. 

Hamzah Ahmad juga disebut mengirim surat ke Bank BTN agar barang (komputer) tersebut dibayar dalam bentuk tunai, uang tersebut kata Beni juga tidak masuk ke rekening PDAM. 

"Mestinya kan manfaat dari deposito Rp20 miliar ini BTN  memberikan dalam bentuk komputer tapi tidak pernah ada, kemudian ada surat (PDAM) meminta BTN mentransfer uang Rp315 juta, bukan juga pakai rekening PDAM," ungkapnya. 

"Kenapa kita melakukan PPO dengan bank itu saya mengikut dari yang lama, saya kan ini mewarisi kepemimpinan Pak Hamzah saya melanjutkan ini, sudah saya sampaikan juga di kejaksaan," sambungnya.

Beni melanjutkan keterangannya, Direksi PDAM seblumnya bahkan tak memenuhi kewajiban sesuai adendum.

Untuk menghindari gugatan, di masa Beni Iskandar direksi melunasi kewajiban pembayaran tersebut yang ditinggalkan oleh Hamzah Ahmad Cs. 

"Jadi kita selamatkan dia saat itu, tetapi manfaatnya ke dia (jaman Hamzah) bukan ke kami. Karena Hamzah tidak memenuhi kewajibanya maka bank keberatan ke perusahaan, dari pada kita digugat sama bank ya kita memenuhi addendum 2 bulan saja," ungkapnya. 

Klaim Kejati Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dana cadangan milik PDAM Kota Makassar.

Penyimpangan dana PDAM MAkassar disebut mencapai Rp24 miliar.

Dana hasil laba perusahaan itu, disebut didepositokan ke sejumlah bank dalam jangka panjang namun diduga tidak mengikuti prosedur formal.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan adanya tahapan penyelidikan yang diawali klarifikasi itu.

"Ini klarifikasi, jadi saya dalam kegiatan ini belum bisa memberikan penjelasan karena masih klarifikasi," kata Soetarmi dikonfirmasi, Selasa (10/6/2025)

"Nah, ini kita tidak tahu bagaimana modelnya, yang jelas saya membenarkan bahwa ada kegiatan untuk klarifikasi beberapa pihak terkait dengan dana cadangan," lanjutnya.

Meski belum membeberkan siapa saja yang telah dimintai keterangan, Soetarmi menegaskan, semua pihak yang terlibat akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved